Dua Desa Di Kecamatan Cibogo Akan Dijadikan Kawasan Industri Seluas 487 Ha

Desa Subang

Dua Desa Di Kecamatan Cibogo Akan Dijadikan Kawasan Industri Seluas 487 Ha.

Subang, zuritnews – Dua desa yaitu Desa Sumurbarang dan Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo Subang akan dijadikan kawasan industri seluas 487 Ha.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII pada acara rencana kegiatan Pembangunan Kawasan Industri Rebana Teknopolis di Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Jumat (23/9/2022).

Kegiatan Konsultasi Publik Amdal PT. Perkebunan Nusantara VIII dihadiri Kepala Desa Sumur Barang Dadi Cahyadi, Kades Sadawarna Juhedi Rudiawan, Camat Cibogo Sri Novia S.IP. Kapolsek Cobogo serta Danramil, Kadis LH, dan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII, serta Dinas instansi terkait, tokoh masyarakat tokoh Pemuda, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD, Karang Taruna Desa Rt/Rw serta warga Desa Sumurbarang dan Sadawarna.

Camat Cibogo Sri Novia S.IP. Mengatakan, Konsultasi Publik amdal yang di lakukan oleh Konsultan PT. Cipta Buana dari PTPN VIII yang insya alloh dua Desa ini antara Desa Sadawarna dengan Desa Sumurbarang akan dijadikan kawasan industri seluas 487 Hektar kurang lebih,” Ujar Camat Sri kepada Jabarpress. com.

Baca Juga :  Ir.Novasa Shinta Narwasthu Memberikan Pemahaman Terkait Pencegahan Kanker Chefik

Dia menyebut, kegiatan konsultasi publik ini adalah salah satu kegiatan untuk menginpormasikan kepada warga, bahwa rencana kedepan kawasan industri ini seperti apa, dampak lingkungannya seperti apa, Nah kesempatan baik ini pada konsultasi publik ini diharapkan warga masyarakat, sumbang saran dan pendapat serta ide-ide keinginan dan harapan masyarakat dua desa yang terdampak dapat di tuangkan dalam dokumen amdal yang dilaksanakan konsultasi saat ini,” katanya.

Berharap dengan adanya kegiatan konsultasi amdal ini, kesempatan yang sangat baik dan aspirasi dari dua desa ini dapat di dituangkan dalam dokumen amdal yang di laksanakan oleh konsultan dari PT. Cipta Buana, berharap dengan adanya kawasan industri yang ada di Kecamatan Cibogo dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat kami sejahtera, harapnya.

Baca Juga :  Iuran BOP PAUD Di Kecamatan Subang DIpertanyakan

Fahrial Operasional Manager PTPN VIII, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden 87 tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana yakni Cirebon, Patimban, dan Kertajati, kita bagain dari kegiatan itu, untuk pasca pertama kita melakukan pembangunan di Kecamatan Cibogo, karena cibogo sudah masuk secara RTRW sudah sesuai menjadi kawasan peruntukan industri, seluas 487 hektar,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan kita sudah berproses perijinan dari mulai Dinas Penanaman Modal, kemudian persetujuan teknis dari BPN itu sudah keluar, kemudian dari PKKPR, serta dari Pemda pun itu sudah keluar, saat ini kita lanjut ke ijin lingkungan persyaratan ijin lingkungan adalah amdal analisa mengenai dampak lingkungan, kegiatan hari ini adalah kegiatan awal dalam proses penyusunan dokumen amdal yaitu konsultasi publik,” imbuhnya.

Berharap kedepan pada saat kawasan ini terbentuk tidak terjadi masyalah – masyalah yang berdampak pada lingkungan baik lingkungan hidup, lingkungan masyarakat budaya, dan sosial, makanya kita butuh masukan-masukan, serta infut, kritikan dari masyarakat yang berada disekitar wilayah Kecamatan Cibogo ini, dalam penyusunan Amdal, sehingga nanti pada saatnya kawasan ini sudah terbentuk tidak terjadi masyalah-masyalah yang serius, karena pembagunan kawasan ini adalah untuk memajukan daerah Subang, hal ini merupakan program Pembangunan percepatan kawasan industri, selanjutnya ada 4 kawasan industri yang akan bergerak di Kabupaten Subang Yakni PT. Taiva, Surya Cipta, Mayingsal dan PTPN VIII,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jalan Alternatif Desa Cikadu - Desa Sukahurip Amblas

(Sunardi/Sahroni)