Purwakarta Zuritnews – Pemerintah Kecamatan Jatiluhur melaksanakan rapat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Desa untuk Tahun Anggaran 2024 Se Kecamatan Jatiluhur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025 di Aula Desa Bunder, dengan menghadirkan sejumlah pejabat dan perwakilan desa setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Camat Jatiluhur, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa, Bendahara desa dari seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Jatiluhur. Rapat pembahasan Evaluasi LPPD TA 2024, tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan penyusunan laporan yang sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Dalam berbagai hal, Camat Jatiluhur Endang Sarpudin menekankan pentingnya penyusunan LPPD yang akurat dan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. “LPPD merupakan instrumen penting untuk memicu kinerja pemerintahan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam proses penyusunannya,” ujarnya Endang saepudin.
Inspektorat Taufik Kurahman bidang Pengawasan Pemerintahan Madya memberikan arahan teknis mengenai penyusunan laporan agar sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup mencakup dokumen pendukung dan pelaporan yang berbasis kinerja. seperti Dana Desa(DD) Alokasi Dana Desa( ADD) Banprop, DBHP, BANKE, yang dilaporkan kepada Bupati Purwakarta, Insfektorat, DPMD, Camat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh perangkat desa mampu menyusun LPPD yang efektif dan komprehensif, guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kecamatan Jatiluhur pada tahun mendatang. Ucap Taufik K (DAUP HERLAMBANG)