Kuasa Hukum PT Minori Bantah Isu Penyerobotan Lahan dan Penambangan Ilegal

Peristiwa Purwakarta

PURWAKARTA ZURITNEWS.COM – PT Minori melalui kuasa hukumnya, Lahan yang berlokasi RT 08 RW 03 Desa Taringgullandeh Kecamatan Kiarapedes berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Jawa barat.
H. Awan Setiawan, S.H., S.E., M.M., CTL dan Reza Pahlevi, S.H., LLB., MH., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media sosial dan media online mengenai dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas penambangan ilegal. Sabtu 22 / 8 / 2026.

Kuasa hukum PT Minori menegaskan bahwa informasi yang menyebut perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga dinilai tidak benar.

Menurut H. Awan Setiawan dan Reza Pahlevi, kegiatan yang dilakukan adalah berupa perataan lahan telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar serta unsur pemerintahan setempat.

Baca Juga :  Demokrat Pilihan Tepat, Novi Nurdinasari S.Pd Bacaleg Pemilu 2024.

“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan menyerobot lahan warga tidak benar. Kegiatan perataan lahan telah mendapat persetujuan dan dukungan dari warga serta unsur pemerintahan setempat,” ujar kuasa hukum PT Minori

Mereka menjelaskan, dukungan tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen izin lingkungan yang menurut kuasa hukum telah ditandatangani oleh warga, RT, RW, Kades, hingga camat.

Kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan ilegal.

Dijelaskan, lahan yang berlokasi RT 08 RW 03 Desa Taringgullandeh Kecamatan Kiarapedes berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Jawa barat.
Kegiatan tersebut merupakan lahan milik pribadi. Adapun kegiatan perataan lahan dilakukan sebagai bagian dari persiapan rencana pemanfaatan lahan ke depan.

Baca Juga :  Syukuran Kemenangan, Bupati Purwakarta Terpilih Om Zein Mengecat Trotoar Bareng Relawan

“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” jelasnya.

kuasa hukum menyampaikan bahwa rencana kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar, khususnya melalui terbukanya peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Kami berharap kegiatan tersebut nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kuasa hukum PT Minori meminta agar informasi mengenai kegiatan perusahaan disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan fakta dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

H. Awan Setiawan, S.H., S.E., M.M., CTL dan Reza Pahlevi, S.H., LLB., MH., selaku Divisi Hukum PT Minori menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan hak jawab kepada perusahaan atas pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga :  SDN 2 Sukajaya Gelar Kenaikan Kelas dan Penyerahan Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi dari Dana Desa Tahun 2025

Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.(DAUP HERLAMBANG)