Dansektor 14, Sidak PT JOL Desa Jatiluhur, Berikan Sanksi 2 Minggu Agar Menyelesaikan Ijin dan IPAL

Hukum Peristiwa Purwakarta

Purwakarta,ZuritNews – Warga Masyarakat sekitar PT JOL mempermasalahkan sekaligus melaporkan pada pihak Desa Jatiluhur karena perusahaan tersebut membuang limbah langsung ke solokan melewati permukiman warga dan menimbulkan bau dapat dikatakan mencemari lingkungan, Jum’at 26 Mei 2023.

PT JOL (Jasa Optima Lestari) Usaha laundry pembuangan limbah cair langsung ke sungai tanpa pengolahan melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup. Tindakan tersebut dapat berdampak negatif pada kualitas air, kehidupan akuatik, dan lingkungan secara umum.

Dansektor 14 Satgas Citarum Harum Kol.Inf Moch Ridwan S.I.P mengelar Sidak turun langsung ke lapangan ke PT JOL dengan di dampingi oleh TIM khusus untuk memeriksa dan mengecek Air Limbah yang berada dikolam penampungan dan air limbah yang dibuang.

Dilakukan Pengecekan air limbah ditempat/lokasi dengan alat yang sesuai standar dan dipake oleh laboratorium Pemerintah dan swasta serta membawa semple air limbah untuk bahan kajian dan laporan.

Baca Juga :  BPN Purwakarta Terapkan Prokes & 3 M, Perketat Pelayanan Antisifasi Penyebaran Covid 19

Moch Ridwan yang didampingi Kepala Desa Jatiluhur Ali Sadikin dan stap Desa dan Pihak Perusahaan PT JOL bagian Umum Dedi, menegur keras pada pihak perusahaan agar segera dilakukan pembuatan IPAL dan menutup lubang air limbah yang dibuang langsung ke solokan menuju sungai.

Berupa proses pengolahan air limbah dan hasil analisa tidak sesuai baku mutu yang sudah ditetapkan (PERMEN LHK Nomor P.16/MENLHK/SSETJEN/Kum/ Tahun 2019 tentang Baku mutu air limbah bagi usaha atau kegiatan Industri Tekstil.

PT JOL ijin juga belum ada masih dalam proses IPAL tidak sesuai, Dansektor 14 Berikan teguran Keras dan sanksi 2 Minggu, agar secepatnya menyelesaikan persyaratan tersebut. Tetapi memberikan solusi dan pemahaman pada pihak PT JOL DEDI bagian UMUM agar mematuhi peraturan, apabila sanksi yang diberikan tidak di-indahkan akan dilakukan penutupan.  

Baca Juga :  110 Penerima BLT Desa Cijaya Kecamatan Campaka Disalurkan, Sumber DD TA 2020

Penting untuk mematuhi peraturan dan persyaratan lingkungan yang berlaku, Hentikan pembuangan limbah langsung: Segera hentikan kegiatan pembuangan limbah cair langsung ke sungai. Ini adalah langkah pertama yang penting untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan.

Bangun atau gunakan IPAL yang sesuai, dapatkan izin dan bangun atau gunakan IPAL yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. IPAL akan membantu memproses limbah cair sebelum dibuang, sehingga mengurangi dampak negatifnya.

Konsultasikan dengan instansi lingkungan setempat, segera hubungi otoritas lingkungan setempat dan sampaikan situasi yang terjadi. Mereka akan memberikan bimbingan dan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Sebanyak 1142 KPM Di Desa Cijambe Menerima BST Kemensos Tahap 11 Tahun 2021

Ikuti langkah perbaikan yang ditetapkan: Instansi lingkungan setempat dapat memberikan petunjuk atau langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperbaiki pelanggaran. Pastikan untuk mematuhi instruksi dan melaksanakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi mereka

Ingatlah bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan mematuhi peraturan lingkungan, Anda dapat meminimalkan dampak negatif dan menjalankan usaha laundry Anda dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.Tegas Dansektor 14. Kol Inf Moch Ridwan S.I.P (daup herlambang).