Rest Area KM 88 Disorot Dewan dan Pengamat Politik Purwakarta.

Politik Purwakarta

Rest Area KM 88 Disorot Dewan dan Pengamat Politik Purwakarta

Sorotan Terkait Pengelolaan Limbah Domestik, Eksploitasi Air Tanah, dan Pengelolaan CSR Tenan UMKM

Purwakarta Zuritnews — Pengelolaan lingkungan di kawasan Rest Area Travoy KM 88 A/B Tol Cipularang kembali menjadi sorotan. Sejumlah anggota DPRD Purwakarta bersama pengamat politik, menyoroti pengelolaan limbah domestik (IPAL) serta eksploitasi air tanah dalam di area tersebut.

Ketua KMP Purwakarta menyoroti, muncul pula dugaan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), terutama yang berkaitan dengan penempatan dan biaya sewa tenan UMKM di beberapa titik rest area.
Menurut informasi yang diterima, sejumlah tenan UMKM yang seharusnya mendapat fasilitas dari CSR justru dikenakan biaya. Padahal, sesuai prinsip CSR, dana tersebut seharusnya murni berasal dari keuntungan pengelola rest area dan diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Ancam Bekukan dan Tutup Ijin Pengembang PT Tiga Pilar

KMP ; Zaenal Abidin menyebut kondisi ini bisa menciderai semangat pemberdayaan masyarakat kecil. “Jika CSR yang semestinya membantu masyarakat malah dikelola secara komersial, maka ada yang perlu dievaluasi dalam pengawasan dan transparansinya,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Rest Area KM 88, Dondy, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penataan ulang terhadap tenan-tenan UMKM di kawasan tersebut.
“Ya, memang ada penataan agar kawasan lebih tertib dan menarik bagi pengunjung. Penataan ini dilakukan untuk memperindah area dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan yang beristirahat di Rest Area KM 88,” jelas Dondy.

Baca Juga :  Bacalon Bupati Dari Kalangan Birokrat, H Yadi Rusmayadi AP.M.Si Membawa Jargon " Purwakarta Ngahiji "

DPRD Purwakarta dikabarkan akan meminta klarifikasi resmi kepada pengelola Rest Area KM 88, termasuk data teknis pengelolaan limbah domestik dan izin eksplorasi air tanah, serta skema penggunaan dana CSR yang melibatkan UMKM lokal.(DAUP HERLAMBANG)