Surat Edaran Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19, Bagi Pelaku Usaha Perdagangan

Peristiwa Purwakarta

Zuritnews.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Dinas Koperasi Uasaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, melaksanakan SK Bupati Purwakarta Nomor 443/Kep.387- Huk/2021. Sabtu 10/7.

Terhitung mulai Tanggal 3 juli 2021 sampai Tanggal 20 juli 2021 Tutup Sementara untuk para Pelaku Usaha Perdagangan, untuk hal tersebut diatas dalam rangka melaksanakan dan optimalisasi penguatan implementasi PPKM Darurat pada sektor Usaha Jasa Perdagangan seluruh kabupaten Purwakarta kecuali; 1. Makanan Minuman (Take Away) 2. Logistik transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat 3. Utilitas dasar ( kesehatan, keamanan, listrik, air dan pengolahan sampah) dan pendukungnya. 4. Pupuk dan petro kimia 5. Semen dan bahan bangunan pendukungnya. 6. Obyek Vital dan Proyek strategi Nasional 7. Konstruksi/infrastuktur publik.

Baca Juga :  PARTAI DEMOKRAT Umunkan Batas Akhir Pendaftaran Hari Selasa 30 April 2024 Hingga Pukul 00.00 WIB

Hal ini disampaikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Purwakarta kepada Pelaku Usaha yang berada di area Pasar Jum’at disepanjang Jalan Jendral Sudirman, Petugas Satpol PP dengan memberikan Surat Edaran sekaligus memberikan penjelasan yang dimpin oleh Danru Dede Heru.(DH)