Zuritnews.com – Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa barat Nomor 120/KS.01.01/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat Virus Dusease 19 (Covid 19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat, Keputusan Bupati purwakarta Nomor 443/Kep.387-Huk/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Untuk hal tersebut diatas dalam rangka melaksanakan dan oftimalisasi penguatan implementasi PPKM Darurat pada sektor Perusahaan seluruh Kabupaten Purwakarta. Tutur Kepala Puskesmas Jatiluhur Yayan sopian. Sabtu 10/7.
Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kecamatan Jatiluhur melaksanakan kegiatan sidak ke Perusahaan – perusahaan yang ada diwilayah hukum Kecamatan Jatiluhur, beberapa hari yang lalu semenjak diterapkann PPKM Darurat Covid 19, dan pelaksanaan PROKES di dalam Perusahaan.
Perusahaan yang sudah ditinjau PPKM Darurat oleh Tim Gabungan Satgas Covid 19, sudah sebanyak 7 Perusahaan yang ada diwilayah hukum Kecamatan Jatiluhur, PT PAS, PT LIBOLON, PT INDHCI PRIMA, PT URASE, PT CHAIM STAR, PT METRO, PT WINTEX.
Tim Gabungan Satgas Covid 19 mendatangi setiap perusahaan agar pihak perusahaan menjalaknan PPKM Darurat Covid 19, dengan melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan(PROKES) dalam menjalankan aktifitas didalam perusahaan dan harus menyediakan tempat Cuci Tangan, dan Hand Sanitizer serta membatasi ruang lingkup yang sifatnya berkerumun. Tutut TIM GABUNGAN SATGAS COVID 19 (DH)