Refleksi Perjalanan Program MBG, Saatnya Berbenah

Politik Purwakarta

PURWAKARTA ZURITNEWS.COM – Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik (thayyib) dan beramallah yang saleh. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa makanan yang baik akan menjadi penopang lahirnya amal saleh. Sebaliknya, makanan yang haram, syubhat, atau diperoleh dengan cara yang tidak benar dapat menjadi penghalang datangnya keberkahan dan diterimanya amal ibadah.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memandang makanan sebagai bagian dari jalan penting menuju ketaatan. Allah Ta’ala menggandengkan perintah memakan makanan yang thayyib dengan perintah beramal saleh. Artinya, kualitas makanan memiliki hubungan erat dengan kualitas amal manusia.

Kata thayyibat memiliki makna yang luas, yaitu makanan yang bergizi, sehat, bermanfaat, serta membawa keberkahan. Dengan demikian, mengkonsumsi makanan berkaitan erat dengan aspek kesehatan, akhlak, dan tanggung jawab moral.

Makanan bergizi bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjadi fondasi bagi terbentuknya manusia yang sehat jasmani, jernih pikirannya, dan kuat dalam beribadah.

Sejalan dengan itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perintah mengkonsumsi makanan yang thayyib merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid asy-syari’ah), khususnya hifzhun nafs (menjaga jiwa).

Menjaga kesehatan melalui makanan yang baik bukan sekadar anjuran medis, melainkan juga bagian dari ibadah dan wujud ketaatan kepada Allah Ta’ala. Prinsip tersebut tampak jelas dalam kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Beliau memberikan teladan tentang pola makan yang sederhana, bergizi, dan tidak berlebihan.

Dalam kitab Asy-Syama’il Al-Muhammadiyyah, disebutkan bahwa salah satu makanan yang paling disukai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah tsarid, yaitu roti yang dipotong-potong kemudian disiram kuah daging.

Rasulullah bersabda: “Keutamaan Aisyah atas seluruh wanita seperti keutamaan tsarid atas seluruh makanan.” (HR Al-Bukhari). Tsarid merupakan makanan yang sangat bernilai gizi tinggi pada masa itu.

Dari sisi ilmu gizi, makanan tersebut mengandung karbohidrat dari roti, protein dari daging, serta cairan yang membantu proses pencernaan. Dengan kata lain, Rasulullah memberikan teladan mengkonsumsi makanan yang menguatkan tubuh.

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga menyukai buah-buahan segar. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Rasulullah biasa memakan mentimun bersama kurma muda (ruthab).” (HR Al-Bukhari).

Selain itu, dalam berbagai riwayat lainnya disebutkan bahwa beliau juga mengkonsumsi madu, susu, minyak zaitun, kurma, dan makanan-makanan alami lainnya yang dikenal memiliki nilai gizi tinggi.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Maracang Bahas dan Tetapkan RKPDES Tahun Anggaran 2026

Teladan Rasulullah menunjukkan bahwa makanan sehat tidak harus mahal, namun yang terpenting adalah halal, bergizi, dan dikonsumsi secara seimbang.

Dari keluarga yang terbiasa menjaga makanan yang baik, akan lahir generasi yang kuat, cerdas, berakhlak mulia, dan bertakwa. Karena itulah menjaga kualitas makanan sejatinya merupakan salah satu investasi terbaik dalam membangun peradaban.

Program mulia

Tidak ada yang membantah bahwa meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia merupakan cita-cita yang mulia. Negara memang berkewajiban mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan mampu bersaing di masa depan.

Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak diapresiasi sebagai salah satu upaya pemerintah menjawab persoalan stunting, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan bergizi.

Namun, dalam kebijakan publik, niat baik saja tidak cukup. Realita menunjukkan banyak program pemerintah yang lahir dengan tujuan mulia, tetapi dalam pelaksanaannya tidak terjaga dan tidak dievaluasi dengan baik.

Dalam perspektif Islam, tujuan yang baik (maqashid) harus ditempuh dengan cara (wasilah) yang baik pula. Sebab, kebaikan tidak hanya ditentukan oleh niat awalnya dan hasil akhirnya, melainkan juga oleh proses mencapainya.

Program MBG pun tidak terlepas dari kenyataan tersebut. Sejak awal pelaksanaannya, banyak kalangan menyampaikan sejumlah catatan kritis. Sebagian mungkin masih berupa kekhawatiran, tetapi sebagian saat ini telah menjadi fakta yang perlu diperhatikan secara serius, antara lain tata kelola yang berpotensi koruptif dan terjadinya keracunan makanan.

Kekhawatiran terbesar masyarakat sejak awal adalah besarnya potensi penyimpangan anggaran (korupsi). Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Program dengan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah, melibatkan ribuan dapur dan jutaan penerima manfaat memang memerlukan sistem pengawasan yang ketat.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut. Penangkapan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya, temuan ratusan dapur fiktif, dan berbagai persoalan administrasi menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program memiliki banyak celah yang harus dibenahi.

Dalam perspektif Islam, korupsi tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan harta. Korupsi juga mencakup pengkhianatan terhadap amanah dalam berbagai bentuk, seperti kemalasan dalam menjalankan tugas, ketidakdisiplinan, kebohongan, manipulasi, serta segala perilaku yang merusak integritas dan mengabaikan tanggung jawab.

Putusan MK, panduan alokasi anggaran

Catatan penting berikutnya datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli 2026 dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK memerintahkan agar pendanaan MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca Juga :  Neneng Fauziah: Penggerak Gerakan Perubahan Buka Posko Tanggap Bencana di Purwakarta

MK menegaskan, konstitusi memberikan perlindungan terhadap anggaran pendidikan yang memiliki fungsi khusus, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sekolah, penyediaan sarana pendidikan, hingga beasiswa bagi siswa dan mahasiswa.

Pesan MK sesungguhnya sangat jelas. Sebuah program yang baik tidak boleh berkembang dengan mengorbankan tujuan konstitusional lain yang sama atau lebih penting.

Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan publik harus mampu menghadirkan kemaslahatan secara menyeluruh. Tidak tepat apabila satu kemaslahatan dibangun dengan mengorbankan kemaslahatan lain yang juga penting.

Persoalan lain yang banyak disampaikan masyarakat adalah menurunnya omzet kantin sekolah dan UMKM lainnya secara drastis. Sebelum adanya MBG, kantin menjadi tempat para siswa membeli makanan dan minuman setiap hari.

Perputaran ekonomi yang terjadi memang tidak besar, tetapi menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga kecil dan menengah.

Setelah program MBG dilaksanakan, kantin sekolah dan sebagian besar warung-warung di sekitarnya mengalami 💧 pendapatan secara drastis, bahkan ada yang mempertimbangkan berhenti berjualan karena pemasukan yang terus menurun.

Fenomena ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik selalu memiliki dampak ikutan (spillover effect). Apabila dampak tersebut tidak diantisipasi sejak awal, kelompok masyarakat kecil justru menjadi pihak yang menanggung beban paling besar.

Kelompok lain yang juga merasakan dampaknya adalah para ibu rumah tangga dan pengusaha kuliner berskala kecil. Di berbagai daerah, muncul keluhan mengenai kenaikan harga komoditas kebutuhan pokok seperti daging ayam, telur, maupun sayur-sayuran pada periode ketika program MBG berjalan.

Harus diakui, kenaikan harga pangan tidak selalu disebabkan oleh Program MBG. Harga pangan dipengaruhi banyak faktor. Namun, program berskala nasional yang menyerap bahan pangan dalam jumlah besar tentu berpotensi menambah tekanan permintaan pasar.

Apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dan penguatan rantai pasok, maka otomatis harga akan melambung tinggi.

Suara ibu rumah tangga dan pengusaha kuliner kecil mungkin jarang muncul dalam forum-forum kebijakan. Namun, merekalah pihak yang paling cepat merasakan perubahan harga kebutuhan pokok. Dalam banyak hal, suara mereka merupakan indikator awal tentang kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah banyaknya makanan MBG yang tidak habis dikonsumsi oleh siswa. Di berbagai daerah, beredar dokumentasi mengenai makanan yang masih utuh namun berakhir di tempat sampah karena distribusi yang tidak tepat sasaran.

Fenomena ini tidak boleh dianggap sepele. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) maupun lembaga Lingkungan UNEP mengingatkan bahwa sampah makanan menyebabkan meningkatnya emisi ges Metana (CH4), Karbon Dioksida (CO2), dan Dinitrogen Oksida (N₂O) yang merusak alam.

Baca Juga :  Ketua DPC DEMOKRAT Purwakarta Asep Candra Gelar Nobar Pidato Ketum AHY Siapkan Panggung Perubahan

Catatan kecil di atas merupakan alasan mengapa program MBG perlu dibenahi. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan fakta di lapangan, terdapat beberapa prasyarat agar program ini benar-benar membawa keberkahan, antara lain:

Pertama, perkuat tata kelola dan cegah korupsi. Seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan pangan, penunjukan mitra, distribusi, hingga pembayaran harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diaudit.

Kedua, jaga keseimbangan prioritas anggaran. Pelaksanaan MBG tidak boleh mengorbankan sektor penting lainnya, terutama pendidikan. Anak-anak tidak hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga fasilitas belajar yang memadai, guru yang berkualitas, dan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik.

Ketiga, jadikan MBG sebagai penggerak ekonomi rakyat sekaligus penjaga ketahanan pangan. Kantin sekolah, koperasi, BUMDes, UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal perlu menjadi bagian utama rantai pasok. Pemerintah juga harus memastikan peningkatan produksi pangan agar kebutuhan MBG tidak memicu kenaikan harga yang membebani masyarakat.

Keempat, utamakan kualitas dan efektivitas program. Keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah paket yang dibagikan, tetapi menu harus memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran.

Kelima, bangun budaya transparansi dan evaluasi. Masyarakat berhak mengetahui proses pengadaan, penyedia bahan pangan, biaya per porsi, hasil uji kualitas gizi, serta evaluasi pelaksanaan program.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah penyimpangan. Semakin terbuka sebuah program,
semakin kecil peluang munculnya manipulasi, korupsi dan penyimpangan lainnya.

Sedangkan evaluasi yang dilakukan secara berkala menjadi sarana untuk mengidentifikasi kelemahan, kekurangan, dan kekeliruan dalam pelaksanaan program. Hasil evaluasi harus dijadikan bahan perbaikan agar kesalahan yang sama tidak terus berulang.

Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang mukmin tersengat bisa dari lubang (binatang berbisa) yang sama sebanyak dua kali.” (Muttafaqun Alaihi).

*Imaam Yakhsyallah Mansur adalah Pembina Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah Se-Indonesia.(RED)