Zurit News Channel.Sektor 14 Satuan Tugas Citarum Harum akan terus gencar melakukan pengecekan pada perusahaan atau pabrik di Sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang berada di wilayah Sektor 14,dengan Berpedoman pada Perpres nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Citarum.
Hal itu guna memastikan keseriusan pelaku Usaha dalam mematuhi aturan lingkungan dalam hal pengelolaan limbah industri,terutama limbah Cair yang dibuang ke aliran Sungai.
Hari ini Rabu, 31 Mei 2023 Sektor 14 melaksanakan pengecekan IPAL di PT Chemstar Indonesia yang beralamat di Jalan Industri Ubrug nomor 70 Desa Cibinong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta. PT Chemstar Indonesia bergerak dalam bidang usaha Produksi Kimia yang sebagian besar untuk usaha Tekstil.
Pengecekan IPAL merupakan salah satu tugas Satgas Citarum Harum, khususnya Sektor 14.
Dari hasil Pengecekan air limbah di PT Chemstar,berupa proses pengolahan air limbah dan hasil analisa ada beberapa unsur yang tidak sesuai dengan baku mutu yang sudah ditetapkan (Permen LHK Nomor P.16/Men LHK/Setjen/Kum/ Tahun 2019 )tentang Baku mutu air limbah bagi usaha atau kegiatan Industri Tekstil.
Adapun hasil pengecekan tersebut di antaranya nilai kepekatan warna diatas 400 Ptco sedangkan baku mutu yang sudah di tetapkan adalah Maksimal 200 Ptco.
Untuk TSS ( Total Suspended Solid ) sendiri diangka 160 Mg/L sedangkan batas Maksimal diangka 30 Mg/L,untuk debit air harian diatas 1000 M3.
PT Chemstar dalam pengolahan air Limbahnya menggunakan Sistem Recycle atau dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pencucian Drum atau Polygen bekas Penyimpanan bahan baku, dikarenakan tidak memiliki saluran pembuangan langsung ke Sungai.
Adapun Tim yang melaksanakan Sidak terdiri dari Baops Sektor 14,Dansub 1 beserta anggota dan Tenaga Ahli IPAL serta Tim media, sedangkan dari pihak perusahaan yang mendampingi HRD Ibu Dian Hardianti dan Bapak Asep sebagai penanggung Jawab di IPAL.