Dansektor 14 Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tata Kelola Penertiban KJA Kawasan Waduk

Peristiwa Purwakarta

PURWAKARTA ZURIT NEWS
Satuan Tugas Citarum Harum Pokja Pengolahan Sumber Daya Air dan Pariwisata bersama Sektor 14,Perum Jasa Tirta II, dan Pemda Kabupaten Purwakarta secara bertahap dan berkelanjutan akan menertibkan keramba jaring apung di Bendungan Ir. H. Djuanda Jatiluhur yang merupakan salah satu objek vital nasional di Purwakarta.
Sesuai yang diamanatkan Oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Citarum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 96 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung Di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur.
Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) tahun Anggaran 2023 kali ini difokuskan di Zona 3, yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Tegalwaru.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/Tahun 2019 tentang KJA, dan Hasil Kajian Akademisi jumlah ideal KJA di Bendungan Jatiluhur sebanyak 11.306 petak.Sedangkan Kondisi saat ini masih Over Kapasitas yakni sudah di angka 40.000 an Petak KJA.
Sampai akhir tahun 2022, penertiban KJA baru mencapai 1.722 petak.Hal itu tentunya setelah melalui tahapan Sosialisasi dan Validasi terhadap pemilik KJA.
Disepakati pembongkaran dilakukan lebih selektif meski memang seluruh KJA di sana tidak mengantongi izin, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Rapat Koordinasi Kali ini diselenggarakan di Ruang Rapat Unit Usaha Wilayah IV PJT II Jalan Rasamala Bendungan No.1 Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur,pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 dan menyepakati untuk Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Tahun Anggaran 2023 akan sama seperti yang telah dilaksanakan pada Tahun 2022 yang lalu, baik dari Pentahapan, Organisasi dan yang lainnya.
Adapun Pejabat yang hadir dalam Acara Rakor tersebut diantaranya,
Dansektor 14/Citarum Harum,
Perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,
Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat,
GM Unit Usaha Wilayah IV PJT II
Kadiv Opsdal SDA dan SDL PJT II
Perwakilan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.
Dansektor 14 Kolonel Inf Mochamad Ridwan,S.I.P menegaskan, “Penertiban Kali ini akan dilaksanakan Secara Tegas namun tetap mengedepankan Cara-cara yang Humanis dan tidak bertindak Arogan, khususnya untuk anggota yang dilapangan Tuturnya”(Daup Herlambang)

Baca Juga :  ALIANSI KIANSANTANG MENEKAN PIHAK PERHUTANI PURWAKARTA SEGERA MEMBAYAR TANAH MASYARAKAT, di Area PJB Sesuai Putusan MA