Panitia Pilkades Cikadu Gelar Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon.

Desa Subang

Subang, zuritnews – Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikadu gelar rapat pleno penetapan bakal calon (balon) menjadi calon dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cijambe  Kabupaten Subang pada hari sabtu 30 Oktober 2021 bertempat di aula Desa Cikadu.

Rapat pleno di hadiri Camat Cijambe, Agung Nugroho, Kepala Desa Cikadu, Deni Ganda Permana, Para Panitia Pilkades, BPD, Panwas, Babinkamtibmas Polri, Babinsa TNI. 

Ketua Panitia Pilkades Cikadu, Asep Iman Ansori saat dikonfirmasi, selasa (30/10) mengatakan, rapat pleno hari ini ada dua agenda yaitu yang pertama penetapan bakal calon (balon) ke calon dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Kepala Desa Cikadu.
” Penetapan bakal calon ke calon di Desa Cikadu ada dua orang yaitu Herman dan Wawan, sedangkan untuk DPS ke daftar pemilih tetap (DPT) kita punya waktu tiga hari yang dimulai hari ini dan untuk  tempat pemungutan suara (TPS) sendiri jumlahnya ada 14″, ucapnya.

Baca Juga :  Pembangunan TPT Di Kampung Babakan Salam Yang Diharapkan Warga, Akhirnya Terwujud

Dia juga menambahkan ” terkait biaya Pilkades yang sudah diterima panitia sampai hari ini totalnya sebesar Rp. 118.187.154,- dengan rincian dari APBD sebesar Rp.88.187.154,- dan APBDes sebesar Rp.30 juta. Dan untuk kalkulasi penghitungan anggaran dari APBD itu dihitungnya dari DPS yang diajukan diawal sebanyak 4.586 pemilih”, tegasnya. (Sun/Mul )