Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Desa Cimenteng Dipertanyakan Warga

Hukum Subang

Subang,zuritnews – Sesuai dengan papan proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Pembangunan Broncaptering / Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe, yang sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Subang Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.516.460.200,- dengan nomor kontrak PU.11.02/III.14-CK/DPUPR-SP/VII/2022 yang dilaksanakan CV.Garuda Mas dipertanyakan.

Pasalnya hingga saat ini proyek tersebut tidak kunjung selesai atau baru mencapai berapa persen saja. Padahal waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender yang di mulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 10 November 2022.

Baca Juga :  Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah, PT PSBI Melawan Bina Marga Provinsi/ Mardian ST DKK

Menurut warga cimenteng kepada zuritnews.com mengatakan, terkait proyek tersebut warga merasa kecewa yang dikarenakan warga yang bekerja di proyek tersebut upahnya belum dibayar, sementara warga yang ikut bekerja untuk menafkahi anak / istrinya, ungkap warga.

Pihak pelaksana CV.Garuda Mas saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Selasa (01/11) menyebut bahwa Saya sedang dijalan dan kalau sudah tiba di Subang, saya telepon, ungkapnya

Sementara Yadi Heryadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Subang, saat dikonfirmasi Selasa (01/11) mengatakan, terkait proyek yang berada di Desa Cimenteng itu anggarannya dari pusat.

Baca Juga :  Kalah Menang Dalam Bola Voli Ibu - Ibu Tetap Dapat Sembako, Memeriahkan HUT RI Ke 77.

” Benar proyek tersebut sampai saat ini baru mencapai 65 % nan, bahkan saya sudah melayangkan surat peringatan yang ke 2 kepada pihak pelaksana (CV. Garuda Mas) namun tidak hadir”, tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa rencananya akan dilayangkan surat peringatan ke 3 kepada pihak pelaksana (CV.Garuda Mas) bersama dengan Inspektorat Daerah (Irda) dan juga pihak pelaksana (CV Garuda Mas) akan kena denda 1000 % / hari, ungkap Yadi Heryadi.

(Sunardi / Mulyadi)