Direktorat Jendral Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok, Balpres Ilegal dan Barang Bukti Bersama, Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Peristiwa Purwakarta

Direktorat Jendral Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok ,Balpres Ilegal dan Barang Bukti Bersama, Kejaksaan Negeri Purwakarta, BNN, TNI,Polri, Forkopimda.

Purwakarta Zuritnews.com – Dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Purwakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa hasil tembakau ilegal dan balpres diduga eks impor ilegal. Hadir dalam kegiatan, Kepala Bea Cuki Purwakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim, unsur Forkopimda, BNN, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Rabu, 25 November 2025, bertempat di halaman KPPBC TMP A Purwakarta.

Kepala Bea Cukai Kabupaten Purwakarta Dr. Panca Putra Jaya S.Sos, M.M dalam kesempatan ini menjelaskan ; BMMN yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.761.239 batang rokok ilegal dan 200 karung balpres ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp 8.070.439.915 (Delapan Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah) yang terdiri dari Barang Kena Cukai ilegal senilai Rp 7.070.439.915 (Tujuh Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah) dan balpres eks impor ilegal senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Pj Bupati Tandatangani Kesepakatan Pentahelix Tentang Penanggulangan Kebakaran

Sepanjang Tahun 2025, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan penindakan atas 402 pelanggaran bidang cukai dengan barang hasil penindakan sebanyak 13.118.614 batang rokok ilegal; 476,12 liter MMEA, 542 liter Etil Alkohol, dan 2.676 Pcs pita cukai palsu.

Terdapat 5 berkas yang dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hal ini meneguhkan komitmen bersama dan sinergi erat antara Bea Cukai Purwakarta dan Kejaksaan Negri Purwakarta, ini sekaligus merupakan upaya bersama penegak hukum (Porli, TNI, dan Satpol PP) di wilayah Purwakarta khususnya. Upaya penegak hukum dibidang kepabeanan dan cukai tidak mungkin berhasil tanpa sinergi dan pemahaman yang sama diantar aparat penegak hukum tersebut.

Baca Juga :  Warseno; Diusung & Dicalonkan Oleh 12 Ketua Perwakilan Jalur Angkutan Umum, Menjadi Kandidat Ketua Organda Kabupaten Purwakarta

Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Purwakarta mengedepankan prinsip ultimum remedium (UR), atau penggunaan hukuman penjara sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana dan mengembalikan kerugian negara. Selama tahun 2025, di Bea Cukai Purwakarta tercatat sebanyak 33 UR yang disetor sebagai penerimaan negara dengan nilai Rp 1.880.038.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Penindakan terhadap balpres ilegal menjadi perhatian penting karena merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan UMKM tekstil dan garmen, serta menimbulkan persaingan tidak sehat yang berdampak pada iklim investasi. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta merupakan salah satu upaya untuk menjaga pasar domestik tetap sehat dan memberikan ruang bagi produk lokal untuk tumbuh dan bersaing secara adil.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah Serta Mendorong Kebaikan Untuk Sesama

Bea Cukai Purwakarta berharap dengan diadakannya pemusnahan BMMN eks penindakan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. Bea Cukai Purwakarta akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Tutur Panca Putra Jaya.

KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati.(Daup Herlambang)