PURWAKARTA Zuritnews – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terus melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan skill para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Salah satunya, DKUPP Purwakarta menggelar pelatihan pengolahan ikan bagi para pelaku UMKM di Kecamatan Jatiluhur. Pelatihan ini digelar di Aula Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur, Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Plt Kepala DKUPP Purwakarta Eka Sugriana mengatakan, pelatihan ini difasilitasi oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sebanyak 30 pelaku UMKM di Kecamatan Jatiluhur mendapatkan berbagai pelatihan seperti menciptakan berbagai olahan ikan yang bervariasi,” kata Eka dikonfirmasi pada Selasa 19 November 2024.
DKUPP Purwakarta turut memberikan pelatihan pengemasan atau packaging, pemasaran hingga pendampingan legalitas berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT, BPOM dan lainnya.
“Isi pelatihannya kita dorong para pelaku UMKM ini, memperoleh skill dalam mengolah ikan berbagai varian. Tentunya yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pasar secara luas,” ujar Eka.
Produk-produk mereka, ke depannya tak monoton dari sisi olahannya. Misal, produk ikannya tidak hanya digoreng atau dibakar saja, tapi ada cita rasa lain yang khas.
“Produknya menarik, dikemas, dan kaya akan inovasi,” lanjut Eka.
Termasuk dari sisi pemasaran, para pelaku UMKM memiliki skill penjualan yang kekinian. Mereka tak hanya melakukan penjualan secara konvensional di warung-warung saja, tapi bisa memasarkan secara digital.
“Tentu kita bantu cara-cara meningkatkan jangkauan melalui ekspos media sosial,” ucap Eka.
Para pelaku UMKM juga dibekali pelatihan mengenai mekanisme ekspor dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Purwakarta. Pelatihan digelar dua hari, Senin-Selasa (21-22 Oktober 2024).
Output ke depan, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa.
Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Jatiluhur, secara otomatis mereka akan membeli produk olahan ikan sebagai oleh-oleh khas.
“Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta,” ujar dia.
Dasar hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang
Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.* DH/DKY