Kejaksaan Negeri Lakukan pemusnahan BB Tidak Pidana Umum dari 10 Perkara.
Purwakarta Zuritnews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta lakukan Pemusnahan barang bukti Perkara tindak pidana umum yang telah Inkrah, dari 10 perkara tahun 2024.
PLT Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr Muchlis SH MH didampingi Kasi Pidum Feri Nopiyanto SH.MH, Kasi BB Dista Anggara dan Pihak Kepolisian Polres Purwakarta, Dinas Kesehatan, mengatakan kegiatan pemusnahan Barang bukti merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti ini menunjukkan upaya penegakan hukum diwilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemusnahan Barang Bukti merupakan tindakan tegas dalam menanggulangi peredaran barang ilegal seperti Narkotika, Penipuan, pencurian, Penadahan dll, dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatifnya.
Kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Kepolisian (Polres) Dinas Kesehatan dalam pemusnahan barang bukti menjadi langkah sinergis untuk melindungi masyarakat mencerminkan koordinasi lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kesehatan dan keamanan publik. Ucap PLT Kajari Dr Muchlis SH.MH
Kasi Pidum Feri Nopiyanto SH.MH.Pemusnahan Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana umum. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian, perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan ( Inkrah).
Terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 10 perkara yang sudah inkrah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Jalan Siliwangi Nomer 25 kelurahan Nagri kidul kecamatan purwakarta Kabupaten Purwakarta pada hari Jumat tanggal 01 maret 2024 pukul 11.15 WIB telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika, Curanmor, pencabulan, perkara perlindungan Anak, Penadahan dan lain-lain dengan total 10 kasus barang bukti.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah sesuai kewenangan Kejaksaan melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. Ucap Kasi Pidum Feri Nopiyanto SH.MH.(DAUP.HERLAMBANG)