Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan 3 Pria Cabuli Gadis 15 Tahun

Majalengka Peristiwa Purwakarta

Majalengka,Zuritnews.com – Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda. Dia dicabuli setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, tiga cowok yang diduga mencabuli korban masing masing berinisial RFS (16), SH (20) dan MK (27).

Dari ketiga pelaku tersebut, bahkan satu orang diantaranya RF masih berstatus pelajar dan tidak dihadirkan saat ekspos, Rabu (4/8/2021). Mereka merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  120 Anak Yatim Desa Mekar Galih Dapat Santunan & Paket Sembako

“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban terjadi pada 29 Juli 2021, sekira pukul 01.00 WIB. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak miras,” ungkap AKP Siswo DC Tarigan.

Awalnya, kata AKP Siswo, pelaku berinisial RFS mengajak korban menemui dua pelaku lainnya berinisial SH dan MK. Kemudian korban diajak ke sebuah warung di daerah Tomo, Kabupaten Sumedang, untuk membeli minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya, para pelaku berpesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras, hingga bocah itu setengah sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kosan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Dia (korban) dicabuli dan disetubuhi di tempat itu secara bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  404 Jemaah Haji Dipasilitasi Mobil Dinas Pemda Antar Jemput Sampai Ke Rumah.

Kasat reskrim menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka.   ( Yulias )