Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Jaringan Prostitusi Online Sebagai Mucikari

Majalengka Peristiwa Purwakarta

Majalengka, Zuritnews.com – Polisi mengungkap jaringan prostitusi Online di salah satu Hotel di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Satu orang perempuan dan seorang pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar Hotel dalam keadaan tanpa busana.

“Saat Polisi tengah melakukan penyelidikan, kami mendapati Dua Sejoli yang bukan mukhrimnya. Mereka diduga telah melakukan hubungan terlarang,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).

Kasat Reskrim menyebutkan, kepada polisi, Satu wanita itu mengaku bahwa dirinya dijajakan kepada pria hidung belang oleh ke-dua Pelaku Mucikari perempuan dengan menggunakan aplikasi WatsApp. Bahkan, keduanya baru saja keluar dari Hotel tersebut.

Baca Juga :  Irwan P Abdurachaman Konsolidasi Politik dengan Partai Gerindra Setelah Mendapat Rekomendasi DPP Partai Demokrat Sebagai Bacalon Bupati 2024

“Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,” katanya.

AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. “Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu,” ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bagea Milangkala Purwakarta Istimewa, Kabupaten Purwakarta Ka 52 - Purwakarta Ka 189

Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, tandasnya.  (Yulias)