Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Asal Indramayu

Majalengka Peristiwa Purwakarta

Majalengka, Zuritnews.com – Aksi curanmor terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari Empat pelaku, satu orang tewas pasca mengalami kecelakaan saat dikejar warga dan Satu tersangka lainnya berhasil diciduk polisi.

“Sedangkan Dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).


Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2021, sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari. Modus para pelaku masuk ke halaman rumah dan langsung mengambil Dua Sepeda Motor yang tengah terparkir disebuah garasi milik warga. Hanya saja, aksi curanmor itu diketahui warga sekitar, hingga akhirnya para pelaku itu dikejar.

Baca Juga :  Menikmati Sore di Taman Maya Datar Purwakarta

Dari ke-Empat orang pelaku tersebut, Satu orang jatuh dan menabrak trotoar jalanan saat dikejar-kejar oleh warga, sedangkan tiga orang yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Tersangka yang mengalami kecelakaan, kondisinya kritis. Oleh warga, tersangka langsung dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun naas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Dana Banprov 2022 Dialokasikan Untuk Rehab Lanjutan Kantor Desa

“Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya (MrX). Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

AKP Siswo mengaku, saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Diantaranya, Dua unit Sepeda Motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka.( YULIAS)

Baca Juga :  Dansektor 14/CH Kolonel Inf Mochamad Ridwan,S.I.P Sidak ke PT. Indorama