Rehabilitas Eks Bangunan Gedung Arsip PJT II Kabupaten Purwakarta Diduga Abaikan Aturan, PBG Belum Terbit

Hukum Purwakarta

Rehabilitas Eks Bangunan Gedung Arsip PJT II Kabupaten Purwakarta Diduga Abaikan Abaikan Aturan PBG

Purwakarta Zuritnews – Rehabilitasi Pembangunan gedung arsip diduga abaikan aturan karena PBG belum terbit Pembangunan sudah jalan

Kontroversi Pembangunan Gedung Arsip: Dugaan Pelanggaran Aturan Terkait PBG yang Belum Terbit Meski Pembangunan Sudah Dimulai”

Rehabilitasi Eks Bangunan Bengkel Mobil dan Gudang Untuk Gedung Arsip(Record Centre), Jalan Waduk Jatiluhir Jatiluhur Purwakarta dengan Nomor Kontrak SP.SPU-JK/13/UP.DKSMR/11/2023.Nilai Kontrak 7.098.439.247.- Jumlah Hari 180 Hari Mulai 27 Nopember 2023 s/d 24 Mei 2024.

Pembangunan gedung arsip PJT II Pembangunan yang berada di Desa JATILUHUR Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit boleh dikatakan belum ada meskipun pembangunan sudah berjalan, PBG untuk proyek ini belum terbit, memunculkan kekhawatiran terhadap kepatuhan hukum.

Baca Juga :  Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

Pihak terkait pelaksana proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Arsip PT NINDYA BETON dilapangan, KEVIN bagian Engineer saat di temui pada Hari Jum’at tanggal 23 Febuari 2024 menyampaikan Ijin Sudah ada Informasi dari Pusat dan Pihak PJT II dengan Nomor Bla bla bla, ucap Saudara Kevin ijin itu di Urus Oleh Pihak PJT II oleh Devisi Umum melalui Saudara Erel tetapi ijin belum terbit, hal tersebut diduga menyalahi aturan dengan memulai pembangunan tanpa memiliki izin PBG yang sah. Menurut sumber terpercaya, proses perizinan untuk gedung arsip ini belum mendapatkan persetujuan resmi. Sebab masih dalam proses pengajuan ijin, dan belum diterbitkan. Tutur Kevin

Baca Juga :  Selamat dan Sukses MESAKH SAPRIADI SE. Atas Terpilih Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Periode 2024-2029.

Otoritas perizinan bangunan setempat memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini, saat dihubungi lewat sambungan Selurer pihak BPMPTSP Kabupaten Purwakarta H Yadi (sekdis) menjelaskan pengajuan Sudah berproses PBG sekarang posisi /status d oss : verifikasi kelengkapan operator (masih ada di Tabang) DPUTR Kabupaten Purwakarta dan dibenarkan Oleh Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang Iwan Sukma untuk pembangunan Rehabilitasi Pembangunan Gedung Arsip, dan Untuk pembangunan Gedung Olah Raga Juga Masih berproses.

Tetapi setelah dikonfirmasi Pemerintahan setempat Camat Maupun Kepala Desa Jatiluhur Untuk Pembangunan Rehabilitas Gedung Arsip sudah mendapatkan pemberitahuan lewat surat dan persetujuan lingkungan akan ada pembangunan Gedung Arsip saja. tutur Kepala Desa dan Pa Camat.

Baca Juga :  Bupati Anne Lepas 401 Jamaah Haji Kloter 10 Asal Purwakarta.

Masyarakat sekitar mulai mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi risiko keamanan dan keselamatan akibat kurangnya izin yang sah. Pertanyaan muncul mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pembangunan. Situasi ini menyoroti perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sistem perizinan bangunan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Tutur Kades Jatiluhur Ali Sadikin (Daup Herlambang)