PJT II Diduga Membangkang Perizinan, Pembangunan NOC Room Capai 40 Persen PBG Belum Diajukan

Hukum Purwakarta

PJT II Diduga Membangkang Perizinan, Pembangunan NOC Room Capai 40 Persen PBG Belum Diajukan

PURWAKARTA ZURITNEWS. COM — Proyek pembangunan Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan kantor Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta telah melakukan monitoring ke lapangan dan memberikan surat himbauan agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proyek berjalan sekitar 40 persen, perizinan tersebut disebut belum diajukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DPUTR Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan surat himbauan tertanggal 10 Agustus 2026, dengan Nomor 503/I/VIII/2026, perihal “Agar Mengajukan PBG Sesuai Aturan yang Berlaku.”

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Tata Bangunan DPUTR pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung.

Dalam dokumen tersebut, tercatat pihak PJT II yang menerima surat adalah Bagus Dwi, sedangkan petugas lapangan yang tercatat dalam proses tersebut adalah Fahrulroji (Oji).Selasa 9/9. 2026.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pilkades, Cakades Siap Menang Siap Kalah

Persoalannya, teguran maupun himbauan dari instansi teknis tersebut seolah belum memberikan perubahan signifikan. Pembangunan NOC Room disebut tetap berjalan, sementara proses pengajuan PBG belum dilakukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa pembangunan tetap berjalan ketika instansi teknis telah meminta agar proses perizinan segera ditempuh?

Padahal, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam perspektif pengawasan pembangunan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan perusahaan yang merupakan BUMN.

DPUTR Diminta Tegas

Melihat kondisi tersebut, DPUTR Kabupaten Purwakarta dinilai perlu melakukan langkah lanjutan apabila benar sampai saat ini PJT II belum mengajukan PBG.

Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak terus berlangsung sebelum aspek perizinannya dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Milangkala Kolam Renang Cisabuk ke-6 Adakan Lomba Renang Tingkat TK - SD se-Kabupaten Gratis

Apabila hasil kajian teknis dan pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pembangunan sampai proses perizinan dipenuhi.

Hal ini menjadi penting agar pengawasan pemerintah daerah tidak berhenti hanya pada surat teguran atau himbauan, tetapi benar-benar memiliki tindak lanjut yang jelas.

PJT II Bungkam

Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PJT II terkait persoalan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Petinggi PJT II, jajaran Direksi maupun bagian Humas telah dihubungi untuk meminta penjelasan mengenai status PBG pembangunan NOC Room, termasuk alasan pembangunan tetap berlangsung meskipun telah ada surat himbauan dari DPUTR.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya publik. Terlebih, PJT II merupakan perusahaan besar dan berstatus BUMN yang semestinya mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan.

Baca Juga :  Herul Amin Anggota DPRD Partai Demokrat Dapil 1  Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Saat Reses Tahun 2023

Jika benar pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen sementara pengajuan PBG belum dilakukan meski telah mendapatkan surat himbauan dari DPUTR, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bangunan gedung.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah surat himbauan DPUTR hanya akan menjadi dokumen administratif, atau akan ada tindakan tegas apabila kewajiban perizinan tetap tidak dipenuhi?

Publik tentu menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan berstatus BUMN, tetap tunduk pada aturan yang berlaku. (DAUP HERLAMBANG)