RELASI KUASA DALAM DUGAAN GRATIFIKASI ARM PATUT DIUJI SECARA OBJEKTIF

Politik Purwakarta

KMP TUNGGU JAWABAN KEJARI PURWAKARTA

RELASI KUASA DALAM DUGAAN GRATIFIKASI ARM PATUT DIUJI SECARA OBJEKTIF

Purwakarta Zuritnews.com – Selasa 2 Juni 2026, Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (ARM) dan berkembang hingga memasuki konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstitusional, KMP pada 20 Mei 2026 telah menyampaikan Surat Nomor 0290/KMP/PWK/V/2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta perihal Permohonan Penjelasan dan Pengawalan Transparansi Penanganan Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU. Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara, dasar pengembangan konstruksi perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU, parameter objektif yang digunakan dalam pendalaman perkara, serta komitmen transparansi dan akuntabilitas penanganannya.

KMP menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan kesimpulan tertentu terhadap pihak manapun. Sebaliknya, surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Menegaskan Sinergitas dan Gotong-royong Instansi Dalam Penanganan Pandemi

Salah satu informasi yang berkembang di ruang publik adalah terkait Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang disebut-sebut menjadi bagian dari objek pendalaman perkara. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut hingga saat ini masih berstatus kredit atas nama FS.

Fakta tersebut menjadi menarik untuk dicermati karena FS diketahui tetap menduduki jabatan sebagai kepala seksi (kasi) sejak kendaraan tersebut diperoleh hingga berakhirnya masa jabatan ARM sebagai Bupati Purwakarta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana relasi jabatan atau relasi kuasa yang menjadi dasar konstruksi dugaan gratifikasi dimaksud.

Menurut pengakuan LM yang dikenal sebagai salah satu orang yang sangat dekat dengan ARM, selama menjabat sebagai Bupati Purwakarta, ARM memang kerap menggunakan kendaraan milik yang bersangkutan untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Beberapa kendaraan yang disebut sering digunakan antara lain Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Maracang Bahas dan Tetapkan RKPDES Tahun Anggaran 2026

LM juga menyebut bahwa dalam perkembangannya ARM turut menggunakan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid tersebut. Menurut keterangannya, penggunaan kendaraan oleh ARM bukan merupakan hal yang baru karena sebelumnya ARM juga telah beberapa kali menggunakan kendaraan lain milik yang bersangkutan.

KMP berpandangan bahwa informasi tersebut tentu bukanlah kesimpulan hukum, melainkan fakta dan keterangan yang perlu diverifikasi serta diuji secara objektif dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, aspek relasi jabatan, relasi kuasa, penguasaan manfaat ekonomi, maupun dugaan penyamaran aset sebagaimana menjadi bagian dari pendalaman perkara perlu dijelaskan secara terang kepada publik.

“Kami tidak dalam posisi membela ataupun menyalahkan pihak manapun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum. Publik berhak mengetahui parameter apa yang digunakan sehingga suatu peristiwa dikualifikasikan sebagai gratifikasi dan kemudian berkembang menjadi dugaan TPPU,” demikian disampaikan KMP.

KMP juga mengingatkan bahwa dalam suratnya kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, organisasi ini menekankan pentingnya due process of law, penggunaan alat bukti yang objektif, serta konsistensi parameter penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga :  HANURA Purwakarta Gelar Lomba Liwet Meriahkan HUT ke-19

Karena itu, KMP memilih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta atas surat yang telah disampaikan. KMP meyakini bahwa keterbukaan informasi yang proporsional dan akuntabel justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, KMP berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta didasarkan sepenuhnya pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(DAUP HERLAMBANG)