Polsek Ganeas Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan

Kesehatan Sumedang

Polres Sumedang. Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di wilayah Polsek Ganeas Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang yang bertempat di wilayah hukum Polsek Ganeas. Senin (07/06/2021)

Sumedang. Polsek Ganeas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganeas IPTU. Dede Husein dan dilaksanakan gabungan POLRI dan Sat Pol PP Kec. ganeas ( Anggota Polsek Ganeas, serta Anggota Sat Pol PP Kec. Ganeas) dengan kekuatan personil sebanyak 5 (Lima) orang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Patroli Dialogis Dan Himbau Warga Tentang Protokol Kesehatan

Lokasi / sasaran kegiatan Patroli dan Ops Yustisi secara mobile tersebut yaitu di Wilayah Hukum Polsek Ganeas Polres sumedang Kab. Sumedang sambil melakukan woro-woro kepada warga masyarakat dan menekankan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang tentang pengenaan administrasi pengenaan sangsi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB dalam penanganan Covid-19 di Kab. Sumedang.

Langkah Penerapan Kegiatan Ops Yustisi tersebut yaitu : Mengingatkan/menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing serta Sosialisasi kepada Warga Masyarakat Kec.Ganeas Kab. Sumedang tentang pemberlakuan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga :  Kapolsek Lemahsugih Turun Langsung Berikan Himbauan Prokes ke Pengunjung Obyek Wisata Taman Dinasourus

Bahwa Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner/Mobile berupa patroli Gabungan merupakan Sinergitas Polri dan Satpol PP Kec. Ganeas Kab.Sumedang tersebut dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ganeas Polres Sumedang dengan selalu membiasakan protokol kesehatan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang.( H Deden S)