Terkait Galian C di Desa Banggalamulya Subang: Petani Menolak & Camat Tak Merekomendasi

Pemda Subang

SUBANG, Zuritnews.com – Para petani/penggarap sawah di Blok Selaawi Desa Banggalamulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tidak menyetujui kerjasama, terkait adanya galian pasir golongan C yang berada di Kampung Bakan Sawah Blok Selaawi dengan luas sekitar 2,5 Ha.

Sebanyak 50 petani tersebut dengan tegas menolak. Alasannya karena mereka khawatir akan menggangu aliran air ke sawah dan juga ke kali Cikaung. Sehingga nantinya akan berdampak terjadinya endapan lumpur masuk ke petakan sawah. Yang pastinya mengganggu pertumbuhan tanaman padi dan palawija.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Mendapatkan Penghargaan Regional Leader Enterpreneur Awards 2019

Sementara itu Camat Kalijati, Ahmad Hidayat, saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, terkait hal tersebut dirinya telah menyurati Kepala Desa (Kades) Banggalamulya, ucap Camat, Senin (14/6/2021).

“Ya sudah saya surati Kadesnya. Hal itu guna menindaklanjuti surat dari Satpol PP Nomor: HM.04/161/ tib/ 202, dan surat dari Dinas Pemadam Kebakaran pada 20 Mei 2021 yang bernomor : HM.04/168/ Gakperdang/2021,” ungkapnya.

Dikatakan Ahmad, dirinya telah mengintruksikan kepada Kades Banggalamulya, agar tidak melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan pihak manapun sebelum usulan dan permasalahan dengan para petani di blok Selawi dan Cikeruh diselesaikan terlebih dahulu, tegasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Bersama Bhabinkamtibmas, Kontrol Piket Siskamling di Wilayah Hukum Polsek Compreng

“Kami tidak akan memberikan rekomendasi sebelum permasalahan dengan para petani diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Camat.

Para penggarap yang di Blok Selawi mengungkapkan, bila galian C tersebut tetap dilakukan dikhawatirkan akan terjadi endapan lumpur masuk sawah mereka.

“Sekali lagi ditegaskan, bahwa kami menolak adanya galian C. Karena sangat mengganggu pertumbuhan tanaman padi dan palawija lainnya,” tandas para petani. (Sunardi / Mulyadi)