Pembangunan NOC ROOM PJT II Diduga Belum Kantongi Perizinan Lengkap, Proyek Tetap Berjalan, Transparansi Dipertanyakan

Peristiwa Purwakarta

Pembangunan NOC ROOM PJT II Diduga Belum Kantongi Perizinan Lengkap, Proyek Tetap Berjalan, Transparansi Dipertanyakan

Purwakarta Zuritnews.com – Proyek pembangunan Network Operation Center (NOC) Room milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dengan nilai kontrak sekitar Rp11,6 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT JTL (Jasa Tirta Luhur ) Nomor Kontrak SP.SPU – JK – 71/UT.DKSRM/06/2026. Anggaran Tahun 2026, tersebut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, namun pekerjaan konstruksi di lapangan terus berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan telah memasuki tahap pemasangan rangka besi baja sebagai tiang penyangga lantai atas. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun informasi perizinan lainnya yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 23 di Desa Cikao Bandung, DPUTR Fokus Tingkatkan Infrastruktur

Saat dikonfirmasi di lokasi, Deni, selaku penanggung jawab proyek (Pimpro) dari PT JTL, menyatakan bahwa seluruh urusan perizinan merupakan kewenangan PJT II sebagai pemilik proyek.

“Terkait perizinan itu menjadi kewenangan PJT II,” ujar Deni.

Namun demikian, upaya konfirmasi kepada pihak PJT II hingga jajaran pimpinan maupun Direktur PT JTL belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum bersedia memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan NOC Room.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi pembangunan, sekaligus transparansi pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses DEDI JUHARI Terpilih Kembali Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Periode 2024 - 2029.

Selain itu, muncul dugaan adanya konflik kepentingan mengingat PT JTL merupakan anak perusahaan PJT II, sementara Direktur Utama PT JTL disebut juga merupakan karyawan PJT II.

Dugaan tersebut, Media sedang meminta kompirmasi klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, sehingga dapat disimpulkan sebagai bahan lengkap dan fakta.
Hingga siang ini MEDIA Jum’at Tanggal 7 Agustus 2026 masih berkomunikasi dengan bagian Humas agar bisa bertemu dengan penanggung jawab pekerjaan proyek tersebut.

Tidak adanya papan informasi PBG di lokasi proyek juga dinilai dapat menjadi preseden yang kurang baik terhadap citra PJT II sebagai badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta Ke - 190, Kabupaten Purwakarta Ke- 53. "Mupusti Jalan Kacai Mukakeun Jandela Ubar P:urwakarta Istimewa"

Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, publik berharap PJT II segera menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta memasang papan informasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (DAUP HERLAMBANG)