PJT II dan PT JTL Pelaksana Proyek Disorot, Transparansi dan Status PBG Dipertanyakan

Hukum Peristiwa Purwakarta

Purwakarta Zuritbews.com – Pembangunan NOC Room di lingkungan Kantor Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali menjadi sorotan. Selain persoalan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini diduga belum diselesaikan, pihak PJT II maupun pelaksana pembangunan, PT JTL, dinilai masih sulit dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan konfirmasi kepada DPUTR Kabupaten Purwakarta melalui bidang Tata Bangunan, Iwan Sukma/H. Oji menjelaskan bahwa pihaknya sekitar satu minggu sebelumnya telah melakukan monitoring ke lokasi pembangunan.

Dalam monitoring tersebut, DPUTR menyarankan agar pihak terkait segera mengurus perizinan PBG sebagaimana mestinya.

Minimnya keterbukaan dari pihak PJT II maupun pelaksana proyek kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan dan proses pelaksanaan proyek NOC Room tersebut.

Baca Juga :  Patroli Malam Sat Sabhara Polres Majalengka Berikan Himbauan Prokes Kepada Pemilik Cafe, Penjaga dan Pengujung

Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh, Di duga Direktur PT JTL sebagi pelaksana proyek disebut masih berstatus sebagai pegawai PJT II, sementara PT JTL juga disebut memiliki keterkaitan sebagai anak perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Apabila memang terdapat hubungan jabatan, kepemilikan, maupun keterkaitan lainnya antara PJT II dan PT JTL, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan proyek tersebut dilakukan serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nilai proyek NOC Room yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar juga membuat aspek transparansi menjadi penting. Publik tentu berharap adanya keterbukaan mengenai proses pengadaan, penetapan pelaksana, hubungan antara pihak pemberi pekerjaan dan kontraktor, serta kelengkapan perizinan pembangunan.

Baca Juga :  Tahapan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Babakancikao Menjaga Integritas Demokrasi

Sulitnya pihak PJT II dan PT JTL memberikan keterangan hingga saat ini juga berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan adanya praktik KKN atau gratifikasi.

Meski demikian, tudingan mengenai KKN dan gratifikasi tidak dapat disimpulkan tanpa adanya bukti atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Karena itu, pihak PJT II dan PT JTL perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara transparan seluruh proses proyek tersebut.

Masyarakat berharap pihak yang berwenang, termasuk instansi terkait, dapat memastikan bahwa pembangunan NOC Room tersebut telah memenuhi seluruh aspek perizinan, pengadaan, transparansi, serta pencegahan konflik kepentingan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Diduga Menyalahi Aturan, Penggunaan DBHP-R Desa Jatimekar 2024 untuk Jalan Milik PJT II Disorot.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJT II dan PT JTL masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait status PBG, mekanisme penunjukan PT JTL sebagai pelaksana, serta dugaan adanya hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.(DAUP HERLAMBANG)