TIM Gabungan, Selama 2 Hari Lakukan Operasi Barang Kena Cukai Tembakau Roko Sebanyak 31.680 Batang

Peristiwa Purwakarta

Putwakarta Zuritnews – TIM Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Tembakau Ilegal di Kabupaten Purwakarta  adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap barang-barang tembakau ilegal (Khusus Roko) yang tidak dikenakan cukai.

Kasat POL PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas  melalui Kabid Gakda Iman Sukmana, Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi, menyita, dan menghentikan peredaran tembakau (roko) ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Fakta dilapangan ternyata peredaran roko ilegal masih didapati dibeberapa wilayah dikabupaten purwakarta. Operasi bersama tim gabungan selama Dua hari ini, yaitu Hari Kamis dan Jum’at tanggal 15 dan 16 juni 2023 yang di dapat berdasarkan laporan yang ada itu cukup banyak sekitar 31.680 Batang dari berbagai macan jenis merk roko yang ada di purwakarta, dan barang sitaan tersebut sekarang berada dikantor Bea Cukai purwakarta sesuai dengan kewenangannya mereka yang akan mengeksekusi barang hasil operasi bersama tersebut

Baca Juga :  Hoax Apa Benar ? Dedi Mulyadi Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan Partai Golkar

Operasi yang dilakukan oleh TIM Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Tembakau Ilegal Khusus Roko  bertujuan untuk melindungi industri tembakau roko yang sah, meminimalisir kerugian negara akibat penghindaran pajak, serta melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk tembakau Roko ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

TIM Gabungan tersebut mungkin melibatkan berbagai lembaga atau instansi terkait, seperti aparat penegak hukum, Kejaksaan, otoritas cukai, kepolisian, Kodim, Subdenpom, dan instansi pemerintah terkait lainnya. Tim ini akan bekerja secara terkoordinasi untuk mengumpulkan informasi intelijen, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha, atau pengecer barang tembakau roko ilegal.

Baca Juga :  Patroli Polsek Malausma Polres Majalengka, Tegakkan Disiplin Prokes Ke Masyarakat

Catatan setiap pelaku usaha penjaual warung toko kedapatan menjual roko elegal tersebut langsung dibikin berita acara SBP, (Surat Bukti Penegahan) yang dikeluarkan oleh dirjen bea cukai kabupaten purwakarta dan barang bukti hasil operasi juga berada dikantor bea cukai

Adapun sangsi terkait kedapatan menjual barang kena cukai roko ilegal  diambil atau disita (tegah) apabila kedapatan penjual tersebut melakukan lagi penjualan roko ilegal akan diberikan sanksi dan dilakukan penyidikan sesuai dengan peraturan dirjen bea cukai

Satpol PP dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya melakukan sosialisasi dan edukasi terhadapa masyarakat baik terhadapa para pelaku usaha, bisa pedagang, penjual untuk tidak melakukan penjualan pendistribusian ataupun mengedarkan roko roko yang nyata nyata disinyalir roko ilegal.

Baca Juga :  Jembatan BODEM Amblas Desa Cijunti, 1 Orang Meninggal Dunia

Diharapkan kepada masyarakat pelaku usaha agar melakukan penjualan roko yang sesuai dengan aturan atau barang resmi yang telah diatur oleh pemerintah. Ucap Kabid Gakda Iman Sukmana

(Daup Herlambang)