Badan Kehormatan (BK) Lakukan Pemanggilan 24 Anggota DPRD, Jalankan Tugas dan Wewenang Pasal 84, 85 dan 86 DPRD Purwakarta

Politik Purwakarta

Zuritnews – Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta, buntut dari ketidak hadiran 24 Orang Anggota DPRD pada Sidang Paripurna penetapan 2 Raperda, 1`. Penetapan Raperda Pasum, Utility dan Penetapan Raperda PPA TA 2021 menjadi sorotan pengamat politik Purwakarta terkait kinerja dan keberadaan BK. Kamis 29 September 2022.

Ketua BK DPRD Kabupaten Purwakarta, Andriyani saat dimintai keterangan menjelaskan sesuai dengan aturan, Badan Kehormatan mempunyai tugas: Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah /janji dan Kode Etik, Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah /janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD, Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan terhadap Pimpinan dab anggota  DPRD.

Untuk melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan pasal 86 Badan Kehormatan Berwenang : Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Green Valley Water Park: Destinasi Wisata Air Terbaru yang Memanjakan Pengunjung

Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD.

BK telah melakukan 2 Kali pemanggilan secara bertahap kepada anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, pemanggilan Pertama , jum’at 23 September 2022 kepada 6 Orang sesuai jadwal hadir 2 Orang dan 2 Orang Sakit ada keterangan Dokter sedangkan 2 Orang tidak ada keterangan(Absen), lalu dilakukan pemanggilan lanjutan terhadap 10 Orang anggota, yang hadir 4 Orang sedang 3 Orang tidak hadir dengan keterangan Sakit dan 3 Orang tidak ada keterangan (Absen).

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta Berikan Penjelasan Dua Raperda

3 Orang anggota DPRD yang tidak hadir kemarin saat dilakukan pemanggilan ke-Satu dan ke-Dua,  meminta  BK untuk dijadwalkan ulang dengan alasan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.  

Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan kembali kepada beberapa anggota Dewan yang belum dipanggil dan yang tidak bisa hadir pada pemanggilan ke Satu dan Ke 2,  dan ini merupakan langkah keseriusan menangani pelanggaran kode etik dalam menjaga martabat lembaga DPRD Purwakarta.

Sesuai dengan Tugas dan fungsi  melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas ketidakhadiran anggota DPRD pada saat sidang paripurna dan pada saat dipanggil, dari rangkaian pemanggilan ke 1 dan ke 2 tidak dapat memberikan putusan hasil, karena akan dilakukan rapat bersama dengan anggota BK lainnya,  dalam mengambil serta melakukan langkah selanjutnya seperti apa, jadi hari ini belum bisa memberikan kesimpulan, baik teguran dan sanksi secara menyeluruh karena proses masih  berjalan. Tutur Ketua BK Andriyani (DH)

Baca Juga :  Peresmian Rumah Restorative Justice Ke-2 oleh Wakil Kajati