Dinas Pertanian Subang Di Demo Puluhan Pegiat Anti Korupsi & Koalisi LSM Barakataktak Terkait Upland Manggis

Politik Purwakarta

Dinas Pertanian Subang Di Demo Puluhan Pegiat Anti Korupsi Dan Koalisi LSM Barakataktak Terkait Upland Manggis

Subang Zuritnews  – Dinas Pertanian Kabupaten Subang, di demo puluhan pegiat anti korupsi dan koalisi LSM Barakataktak terkait program upland manggis, Rabu (13/07/2022).

Selanjutnya, massa berdialog dengan Kepala Dinas Pertanian Subang Hj Nenden Setiawati beserta jajaran dinas dan turut dihadiri oleh PPTK program manggis, konsultan dan unsur terkait lainnya.

Massa pengunjukrasa mensinyalir, program Upland Manggis Dinas Pertanian Subang yang sudah berjalan sejak tahun 2021 tersebut, diduga bermasalah.

Ketua Koalisi LSM Barakataktak, Omay Komarudin, mengungkap, hasil dialog pihaknya dengan Dinas Pertanian, diketahui program Upland Manggis ini belum ada juklak juknis maupun SOP-nya. Sehingga, kata dia, sebagaimana diakui oleh PPTK, pelaksanaan program Manggis tidak mengacu pada aturan.

Bahkan, para konsultan program Upland Manggis pun hanya bekerja dengan mengacu secara administrasi saja.

“Intinya, kita datang ke Dinas Pertanian ini mempertanyakan payung hukum kegiatan Upland Manggis dan banyak kegiatan yang belum ada juklak juknis, belum ada SOP. Jadi, mulai dari pengadaan pupuk, pengadaan bibit Manggis, pembuatan demplot, itu tidak mengacu pada aturan, karena memang aturannya belum ada sebagaimana yang disampaikan oleh PPTK. Jadi tidak ada panduan,” papar Omay.

Baca Juga :  Dispangtan Purwakarta Minimalisir Sampah Plastik, Lewat Urban Farming On The Road

“Bahkan para konsultan program pun hanya mengacu secara administrasi saja. Kalau administrasi selesai ya dianggap selesai, tetapi tidak melihat hasil kerja, baik fisik maupun non fisik,” ucapnya.

“Tupoksi manajer program Upland juga dipertanyakan, karena tidak mampu menjawab secara tegas tentang hasil pekerjaan tahun 2021,” jelas Omay.

Omay juga menyebut, berdasarkan pengakuan konsultan program, pelaksanaan distribusi Manggis yang saat ini tengah berjalan, sudah mencapai 85%. Omay mengklaim, capaian distribusi sebesar itu tidak sesuai fakta lapangan.

“Menurut konsultan program dari pihak kementerian, bahwa pendistribusian bibit Manggis sudah mencapai 85% sesuai hasil laporan dari bawahannya, dan ini toja’iyah atau bertolakbelakang dengan kenyataan di lapangan,” tegas Omay.

“Semua kegiatan itu tidak ada payung hukumnya,” imbuhnya lagi.

Hal senada ditegaskan pegiat anti korupsi Subang, Qodarian. Aktivis yang akrab disapa Pram ini bahkan mengungkap, ada ketidaksingkronan antara hasil realisasi pekerjaan program Upland Manggis tahun 2021 dilapangan dengan besarnya dana talang yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga :  Ketua GIBAS Resort Purwakarta, Menghimbau Anggota Dan Masyarakat Purwakarta Agar Tidak Turut Serta Dalam Aksi PEOPLE POWER

“Hasil pekerjaan progran Upland Manggis yang direalisasikan tahun 2021 tidak singkron antara dilapangan dengan besaran dana talang yang dikeluarkan. Ini perlu pendalaman dan masih menjadi tanda tanya besar,” jelas Pram dikutip dikutip dari Jabarpress.com.

“Karena outputnya kelompok tani, ternyata program Upland Manggis ini juklak juknis maupun SOP-nya juga belum ada,” katanya lagi.

Karena itu, sambung dia, pihaknya mendesak Pemkab Subang terkhusus Dinas Pertanian agar menunda realisasi anggaran Program Upland Manggis Tahun 2022 sebelum pelaksanaan tahun 2021 dinyatakan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran.

“Sebelum pelaksanaan Upland Manggis yang tahun 2021 dinyatakan clear atau tidak ada penyimpangan, tidak ada kerugian negara atau nihil ketidaksingkronan, maka kami minta anggaran Upland tahun 2022 jangan dulu dikeluarkan untuk mengganti dana talang APBD,” tegas Pram.

Terkait hal ini, pihak Dinas Pertanian Subang belum memberikan tanggapannya.

Informasi yang dihimpun, total anggaran program Upland Manggis Subang ini mencapai Rp75 miliar. Pada 2021 lalu, anggaran sudah dikucurkan sebesar Rp23 miliar dari pagu keseluruhan sebesar Rp31 miliar. Anggaran sebesar itu pun sudah disalurkan kepada 81 kelompok tani Manggis yang tersebar di 8 kecamatan. Anggaran sebesar ini direalisasikan untuk membangun sarana prasarana, yakni pembuatan jalan usaha tani, embung, saluran irigasi, dan Damparit.

Baca Juga :  Kepala Biro Umum dan Kabag Humas PJT II Bungkam"

Adapun di tahun 2022 ini, anggaran Manggis yang bakal cair sebesar Rp20 miliar yang diperuntukkan buat pengadaan bibit Manggis, pupuk, pestisida dan pelaksanaan tanam.

Sementara itu, juga diketahui, Program Upland Manggis Subang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Program tersebut sudah dilaporkan kepada Kejari Subang oleh kalangan ormas dan LSM saat aksi demo beberapa waktu lalu.(Sunardi/Mulyadi)