Herman Judin : Disetiap Acara Apapun, Selalu Mensosialisasikan Terkait PBB

Desa Subang

Herman Judin : Disetiap Acara Apapun, Selalu Mensosialisasikan Terkait Pajak Bumi Dan Bangunan.

Subang, zuritnews. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Sehingga peran serta dari seluruh elemen sangat penting, agar yang dimaksud bisa tercapai, seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikadu Kecamatan Cijambe dalam mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022.

Baca Juga :  Yayasan Raudhatul Uluum Subang Membuka Penerimaan Santri Khusus Untuk SD IT Tahun Pelajaran 2023 / 2024

Kades Cikadu Kecamatan Cijambe Herman Judin didampingi Sarkon Kaur Umum menyebut, target PBB desa Cikadu tahun 2022 kita harus mencapai target 100% namun dalam pelaksanaan yang terjadi di warga banyak double anclah atau yang tidak diakui jadi dalam target 100% itu pembenahan administrasi di SPPT atau yang tidak di akui dan tidak ada tanahnya itu harus diselesaikan, ujar Herman.

Salah satu capaian target PBB di bulan Maret ini kisaran 15 %, dalam penagihan PBB kita melibatkan semua unsur yakni RT, RW, BPD termasuk Kader serta seluruh elemen termasuk pengurus yang ada di wilayah lingkungan dusun ikut serta membantu dalam penagihan PBB, katanya.

Baca Juga :  Penyerahan Tropi Kejuaraan Dalam Berbagai Lomba Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke 77.

” Agar semuanya bisa tercapai, disetiap ada acara atau pertemuan, kami selalu mensosialisasikan betapa pentingnya membayar PBB”, ungkap Herman Judin.(Sunardi)