KADIS DPMD Hadiri, Musyawarah Desa Cigelam Bahas dan Tetapkan RKPDES Tahun Anggaran 2026

Desa Purwakarta

Musyawarah Desa Cigelam Bahas dan Tetapkan RKPDES Tahun Anggaran 2026

Purwakarta Zuritnews — Pemerintah Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan, penetapan, dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026,
Musdes digelar diaula Desa.Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Rustam Aripin, didampingi Cepy, serta PLT Camat Beny Primari bersama jajaran kecamatan, Kepala Desa Cigelam Siti Titin P, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bamusdes, LPM, dan unsur pemerintahan desa.

Baca Juga :  Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT ke-77 RI

Dalam arahannya, Kadis DPMD Rustam Aripin menekankan pentingnya RPJMDes sebagai acuan pembangunan yang mampu membawa perubahan nyata di desa.

“RKPDES, ini harus menjadi pedoman untuk menggali potensi kegiatan serta menetapkan skala prioritas, terutama bagi program yang belum terselesaikan,” ujar Rustam.

Sementara itu, PLT Camat Beny Primari mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Laksanakan kegiatan sesuai ketentuan agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Cigelam Siti Titin P menyatakan komitmennya untuk menjalankan program pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ikan Kolam Warga Rt 01 Rw 03, Desa Kembang Kuning,Mati Diduga Keracunan Air Limbah Pembuangan PT Indorama Synthetic Tbk.

“Kami akan melaksanakan program dengan berpedoman pada skala prioritas yang telah disepakati bersama,” ucapnya.

Sekretaris Desa Cigelam, Talam Erawan, menambahkan bahwa dalam perencanaan tahun 2026, penggunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) akan difokuskan pada kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan hotmix atau jalan lingkungan (jaling), rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersifat berkelanjutan.(DAUP HERLAMBANG)