DBHCHT Cover Puluhan Ribu JKN Masyarakat Purwakarta

Kesehatan Purwakarta


PURWAKARTA Zuritnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor bidang kesehatan terutama mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.

Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat puluhan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan JKN-nya dicover DBHCHT.

Baca Juga :  Mancing & Gubyag Balong di 4 Titik Bagian Dari Rangkain HUT Purwakarta

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk mengcover pembiayaan Iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN masyarakat.

“DBHCHT ini mengcover iuran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 21.000,” ujar Yandi, Jumat 24 November 2023.

DBHCHT ini juga mengcover bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran Rp 1.680,- per orang.

Baca Juga :  Reses Terakhir 2019 " Warseno SE DPRD Purwakarta Sosialisasikan Perda Terbaru Tahun 2020"

Selanjutnya, dana ini juga mengcover bantuan Iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.

“Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta per 1 November 2023 sebanyak 90.505 orang. Sementara data kepesertaan mandiri aktif kelas III per 31 Oktober 2023 sebanyak 83.765 orang,” ucap Yandi.

Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran peserta kurang mampu dalam mencapai JKN di Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta sebesar 99,39 persen per 1 November 2023.

Baca Juga :  Masyarakat Korban Perhutani Mengajak Pimpinan Perhutani "SUMPAH POCONG" Atas Teror Putusan MA

“Kami pihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT ini untuk program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatan,” kata Yandi.