Operasi Yustisi, Secara Rutin Dilakukan Dimasa Pemberlakuan PPKM Darurat.

Hukum Purwakarta

Zuritnews.com – Hari pertama penerapan PPKM Darurat di Purwakarta. Operasi yustisi ini di gelar di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota. Dalam penerapan PPKM darurat dihari pertama ini, petugas masih mendapati masyarakat yang belum patuh terhadap pentingnya prokes Covid-19.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Fery Heryana, mengatakan operasi yustisi ini akan secara rutin dilakukan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. “Ya hari ini rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi masker yang dilaksanakan di Desa Citengah, Kecamatan Purwakarta Kota sesuai arahan dari pimpinan,” kata Fery. Sabtu 3/7.

Baca Juga :  Coor Beton Realisasikan Banprop 2020, Kampung Karajan Rt 01/01 Desa Ciboga Hilir

Pada operasi yustisi ini, pihaknya menyasar di lingkungan Desa yang di nilai rentan atas kesadaran masyarakatnya tidak mematuhi prokes secara ketat, hal ini ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta. “Sebelum menyisir pedesaan kami sudah melaksanakan di seputar kota, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran tapi kebanyakan sudah patuh,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksaan PPKM Darurat ini akan di sanksi berupa sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up. “Sanksi yang di lakukan kepada pelanggar berupa fisik push-up, sanksi sosial berupa menyapu jalan serta sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi ini sifatnya hanya yang mendasar saja,” demikian Fery. (DH)

Baca Juga :  Bantu Siswa Belajar Daring, Mahasiswa UPI Fasilitasi Wifi & HP
Daup Herlambang

Berawal persaingan peralihan dari Media Cetak (Koran) seiring pertumbuhan tehnologi digital semakin maju, Situs Web http; // www, zuritnews.com untuk menjawab semua itu lahirlah zuritnews.com dalam pemberitaan dan iklan juga you tube. zuritnews.com adalah fortal media melinial yang berbadan hukum legal.

http://www.zuritnews.com%20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *