Purwakarta Zuritnews – Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di-Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di Hidden Valey. Kamis 16 Maret 2023.
Satpol PP Kabupaten Purwakarta laksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal ini yang kedua Kalinya dilaksanakan, sebelumnya dilaksanakan di Hotel Harfer guna memantapkan dalam melaksanakan tugas dan siapa saja yang terlibat didalamnya terutama barang kena cukai ilegal khusus roko.
Hadir dalam acara Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas didampingi oleh Sekdis Ade amin juga Kabid Gakda Iman Rukmana beserta jajaran, Cabang Dirjen Bea Cukai Purwakarta kepala seksi penindakan dan penyidikan Nurhasan Ashari dan Heri. kasi Humas Renova beserta Jajaran, Para Pelaku Usaha, Jasa Angkutan Expedisi, TNI dan Polri, Perwakilan Transtib Kecamatan se Kabupaten Purwakarta.
Kasatpol PP Aulia Pamungkas melalui Kabid Gakda Iman Rukmana, memaparkan kegiatan Sosialiasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal terutama roko, dikabupaten purwakarta faktanya masih didapati, masih ada pendistribusian masih aada penjualan dan masih ada penggunaan dimasyarakat diseluruh kabupaten purwakarta. Hal ini akan dipetakan secara khusus berdasarkan Komimfo karena kegiatan Dana bagi hasil cukai tembakau dikabupaten purwakarta bidang penegakan hukum ini secara umum ada 2 sub kegiatan. Pertama kegiatan sosialisasi yang sekarang sedang dilaksanakan, ini upaya nyata kita melaksanakan tindakan preventif dalam menyebarkan secara luas terhadap masyarakat agar masyarakat tahu secara umum apa itu barang kena cukai ilegal khususnya roko yang dilarang didistribusikan, di edarkan dan diperjual belikan di-masyarakat.
Fakta rencana kegiatan ditahun 2023 ini, adalah yang pertama adalah dasar hukum, ada beberapa dasar hukum, yang dijadikan rujukan agar kegiatan penegakan hukum bisa berjalan normatif, karena satu kegiatan harus didasari oleh regulasi yang jelas dan sesuai dengan perundangan yang berlaku, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai ini adalah UU pokok terkait dengan Cukai, tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, tentang pedoman kerja penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHC dibidang penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Regulasi regulasi itu yang menjadi dasar dalam melaksanakan aktifitas kegiatan DBHC ini, Penegakan hukum terkait deng BKC ilegal kususnya roko dikabupaten Purwakarta bertujuan dengan diadakan sosialisasi BKC ilegal ini adalah untuk menekan seminimal mungkin peredaran roko ilegal kuhususnya yang ada diwilayah kabupaten purwakarta, baik pendistribusia, penjual, baik peredaraanya kita tekan sehingga masyarakat tau bahwa BKC ilegal khususnya roko yang beredar tanpa cukai itu harus ditekan seminimal mungkin artinya roko yang legal semakin banyak karena faktnya kita tidak bisa memungkiri bahwa konsumsi roko masih menjadi kebutuhan nomor 2 dibanding dengan membeli makan sehat dan ini data nya masih harus disurvai benar atau tidaknya. Tegas Kabid Gakda Iman Rukmana
Dirjen Bea Cukai Purwakarta Nurhasan Ashari memberikan bagaiman cara peserta yang hadir dalan sosialisasi penegakan hukum cukai ilegal ini mengenali dan mendemokan agar kita semua tau apa ciri ciri cukai yang asli dan yang palsu, melalui kasi penindakan Heri diberikan pemahaman terkait dengan ciri – ciri cukai asli dan palsu, kertas cukai yang diproduksi oleh PERURI contohnya, warna Serat Kasat Mata, ada Gambar Hologram, Gambar Tiga Dimensi, gambar – gambar pengaman cukai yang asli ditahun 2023.
Heri berharap pada peserta sosialisasi yang hadir bisa motor/corong memberikan penjelasan terhadap tetangga ataupun masyarakat penual roko, agar tidak memberi roko yang tidak ada cukai yang asli. Ucap Heri (Daup Herlambang)