Tiga Warga Binaan Lapas Purwakarta Hirup Udara Segar, Bertepatan HUT RI Ke 77

Hukum Purwakarta

Merdeka! Tiga Warga Binaan Lapas Purwakarta Hirup Udara Segar

Zuritnews – Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Remisi Umum ini dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta, Rabu 17 Agustus 2022.

Penyerahan remisi tersebut juga disaksikan oleh Kodim 0619 Purwakarta, Unsur Polres Purwakarta beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta, dan Penjabat Sekda Kabupaten Purwakarta.

“Semoga dengan diberikannya remisi kepada Narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022 ini dapat lebih meningkatkan jiwa nasionalisme, patriotisme, cinta tanah air, dan selalu berperilaku baik dimanapun dan kapanpun,” kata Ambu Anne.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Program Integrated Farming, Wapres Kunjungi Purwakarta

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa barang terlarang hasil razia jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta.

Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Sopiana mengungkapkan dari 448 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 – 6 bulan pengurangan masa tahanan. Tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Dan dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, rinciannya adalah, yang mendapatkan potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang. “Dan yang dinyatakan bebas hari ini ada 3 orang, untuk yang 7 orang lagi masih menjalani subsider,” kata Sopiana.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, lakukan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dan sangsi hukum, Warga Desa Plered dan Mahasiswa KKN Universitas Karawang

Menurutnya, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan Lapas dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Sopiana.

Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas II B Purwakarta berjumlah 250 orang, sementara untuk saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 448 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 97 orang dan narapidana sebanyak 351 orang.(DH)

Baca Juga :  Sebanyak 1142 KPM Di Desa Cijambe Menerima BST Kemensos Tahap 11 Tahun 2021