Pelaku Usaha Bandel Kena Sanksi Administrasi, Oleh Tim Gabungan Satgas Covid 19

Hukum Purwakarta

Zuritnews.com – Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Purwakarta mengadakan operasi yustisi dibeberapa tempat yang dianggap masih melakukan kegiatan yang sipatnya mengumpulkan banyak orang.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Aulia melalui Kabid Gakda Iman, pelanggar pelaku Usaha yang tidak mematuhi dan menjalankan serta menerapkan aturan yang telah diberitahukan sebelumnya, terkait dengan PROKES sedikitnya 6 Pelaku Usaha yang disidangkan dan mendapatkan sanksi administrasi.

Iman; Tim gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Purwakarta menyidangkan pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan. Satu persatu pelaku usaha disidangkan dengan denda administrasi sebayak 6 pelaku usaha pada siang tadi, ditambah dari kegiatan Polres Purwakarta yang telah melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran pelaku usaha yang tidak menerapkan PROKES hingga hitungan belasan Pelaku Usaha.

Baca Juga :  Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Purwakarta Sisir Tiap Desa

“Sanksinya keras sekali yang kedapatan melanggar aturan, jika selama PPKM Darurat ini sama juga kita harus mematuhi prosesnya dengan ketat, kalau ada Pelaku Usaha melanggar di PPKM Darurat dikenai sanksi administrasi ” Kamis 8/7.,

Tim gabaungan covid 19 , terdiri dari Pemerintag Daerah, TNI, Polri, POL PP, berusaha menekan dan membatasi kegiatan masyarakatnya yang sipatnya bisa membawa penyebaran virus covid 19, hal ini telah diterapkan PPKM oleh satgas covid 19 purwakarta.

Kegiatan operasi Gabungan ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat dengan penyebaran virus corona , agar selalu menerapkan PROKES dan dapat menekan penularan covid 19. Tegas Iman. (DH)

Baca Juga :  Komisi II dan Anggota Pansus DPRD Purwakarta, Melaksanakan Rapat Persiapan Pembentukan PERUMDA PDAM