Pemdes Cijambe Dapat Mobil Operasional Desa, Berkat Lunas PBB 100 Persen

Pemda Subang

Subang, zuritnews – Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya
Namun masyarakat sebagai wajib pajak dalam hal kewajiban nya perlu diberi penjelasan ataupun sosialisasi betapa penting dan besar manfaatnya bagi masyarakat itu sendiri terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti halnya Pemerintahan Desa (Pemdes) Cijambe Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, untuk tahun 2021 terkait PBB sudah lunasnya 100 persen, sehingga Pemdes Cijambe mendapatkan satu unit mobil operasional desa dari Pemda Subang.

Baca Juga :  Purwakarta Raih Aki Kemendikbud, Bentuk Apresiasi Negara Kepada Para Pegiat Seni, Adat Istiadat & Kebudayaan Purwakarta.

Kepala Desa Cijambe, H.Didin Saepudin,S.Sos.M.Si saat di konfirmasi mengatakan, tercapainya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 lunas 100 persen berbagai cara dilakukan dan juga memberikan motivasi kepada para ketua rt, karena para ketua rt sebagai ujung tombak.
Keberhasilan ini berkat adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, namun masih banyak juga yang harus diperbaiki salah satunya sistem, ungkap H.Didin.

Sementara salah seorang anggota BPD Cijambe, Dachyar saat dimintai keterangannya mengatakan, sangat mengapresiasi dengan lunas 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2021 ini.
” Saya berharap tahun 2022 pun PBB ini bisa lunas 100 persen lagi, dan berharap agar Pemerintahan Desa (Pemdes) Cijambe jangan sampai ada Korupsi, Kulosi, Nepotisme (KKN) dalam menjalankan roda kepemerintahan nya”, tegas Dachyar.
( Sun/Mul )

Baca Juga :  Tabliq Akbar Ini Untuk Meningkatkan Iman Dan Taqwa Kepada Alloh Swt