Purwakarta – PT LIBOLON Indonesia, perusahaan tekstil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, kini menjadi sorotan publik. Proses penerimaan karyawan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat, sehingga membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan menimbulkan keresahan di kalangan pencari kerja lokal.
Kepala Disnakertran Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, menegaskan bahwa pihak perusahaan seharusnya menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam setiap proses rekrutmen. Hal ini untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur serta terbuka untuk warga sekitar.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak manajemen PT LIBOLON. Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dan merugikan pencari kerja lokal,” ujar Didi Garnadi, Senin (17/6/2025).
Didi juga menambahkan bahwa praktik rekrutmen tanpa melibatkan Disnakertran bisa membuka celah terjadinya pungli, terutama jika informasi soal lowongan kerja tidak disampaikan secara terbuka.
Kondisi ini pun menuai keluhan dari masyarakat. Banyak warga sekitar perusahaan, khususnya pencari kerja, merasa kecewa karena tidak mendapatkan informasi apa pun terkait pembukaan lowongan. Proses seleksi terkesan tertutup dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu.
“Kami sama sekali tidak tahu kapan ada lowongan. Tiba-tiba sudah ada yang masuk kerja. Padahal banyak warga di sekitar sini yang sedang mencari pekerjaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Disnakertran Purwakarta berencana memanggil pihak manajemen PT LIBOLON untuk dimintai klarifikasi dan pembinaan agar ke depan setiap proses rekrutmen dapat berjalan lebih terbuka dan adil.
“Jika pembinaan tidak diindahkan, akan berkoordinasi dengan UPTD WASNAKAN dalam mengambil keputusan dan langkah selanjutnyan sesuai kewenangan,” tegas Didi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LIBOLON belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. ( DAUP HERLAMBANG )