SIDAK IPAL SEKTOR 14, Kepatuhan Perusahaan Terhadap Regulasi Lingkungan Demi Menjaga Kualitas Air Sungai Vital Bagi Masyarakat

Hukum Peristiwa Purwakarta

Purwakarta Zuritnews – Satgas Citarum Sektor 14 intensif melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Limbah B3 perusahaan di sepanjang Sungai Citarum. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan demi menjaga kualitas air sungai yang vital bagi masyarakat sekitar. Jum’at 2 Januari 2024.

Dalam operasi surprise (sidak) terbaru, Tim Satgas Citarum Sektor 14, Kolonel Infantri Moch Ridwan melaui Baops Serda Andullah melakukan inspeksi mendalam terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan B3 di Tiga (3) Perusahaan yang ada di wilayah kawasan hukum sektor 14. PT METRO PEARL, PT. PEY TEKTILE INDONESIA, PT SURYA MITRA UTAMA.

Sidak di 3 (Tiga) Tempat dan hasil nya diantaranya :
PT metro pearl yang berada di Desa Bunder, progres pengolahan air limbah progresnya semakin baik, dan sudah memiliki tenaga ahli ipal. Pada intinya PT Metro Pearl mengikuti arahan dari Satgas Citarum harum sektor 14. perwakilan Perusahaa yang ada lokasi saat sidak Bu. Mira ( HSE PT Metro Pearl )

PT. Fey Textile Indonesia yang berada di Kawasan Cikao Park Desa Cisalada Kecamatan Jatilihur Kabupaten Purwakarta belum memiliki Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik. Satgas menyarankan untuk membuat pengolahan air limbah domestik atau di tarik pihak ke-tiga yang sudah berizin bertemu dengan Pak Rama Selaku HRD dari PT Fey Textile mengaku tidak mengetahui bahwasannya ada peraturan tentang pengolahan limbah domestik , dan akan sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Zaenal Arifin Calon Anggota DPRD Purwakarta Dapil 1 Nomor Urut 9 Partai Gerindra Ajak Warga Berpartisipasi dalam Pileg 2024.

PT. Surya Mitra Utama yang berada di Kawasan Cikao Park Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Perusahaan tersebut tidak memiliki Pengolahan Air Limbah (IPAL), tapi selama ini di tarik pihak ke tiga yg sudah berizin. Satgas sendiri menyarankan untuk membutan IPAL dikaranakan melihat berbahayanya limbah yg di hasilkan dari perusahaan tersebut. Ucap Baops Serda Abdullah.

Tim Satgas Citarum Harum Sektor 14 secara tegas memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan dan menekankan pentingnya menjaga kebersihan sungai. Sidak ini merupakan upaya konkret Satgas Citarum untuk memastikan pelaksanaan praktik ramah lingkungan di sektor 14 industri demi keberlanjutan ekosistem Sungai Citarum.

Baca Juga :  BPPKB BANTEN dan Keluarga Korban Laporkan Dugaan Malapraktik Rumah Sakit TAMRIN ke Dinas Kesehatan Purwakarta

Satgas Citarum memberikan saran kepada perusahaan yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk segera mendirikannya. Tim Satgas menyoroti bahasa limbah dari perusahaan-perusahaan tersebut, menekankan perlunya IPAL sebagai langkah konkret untuk mengatasi dampak negatif terhadap kualitas air sungai. Pemberian saran ini merupakan upaya Satgas dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Satgas Citarum menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan dengan perusahaan pengangkut limbah yang telah memiliki izin resmi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan limbah secara aman, sesuai regulasi, dan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan Sungai Citarum. Satgas mengajak perusahaan untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan lingkungan.

Limbah perusahaan dapat menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Bahaya limbah termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan ekosistem, serta potensi kesehatan manusia yang terpengaruh. Satgas Citarum Harum Sektor 14, berkomitmen untuk mengatasi bahaya ini dengan mengintensifkan pengawasan dan mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, sehingga dapat melindungi Sungai Citarum dan kehidupan sekitarnya.

Baca Juga :  Respon Surat Edaran Tentang PPKM Penanganan Covid 19, Purwakarta Terapkan AKB Dengan Teknis PSBM Di-Kecamatan Zona Merah

Pengolahan limbah domestik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Perusahaan diharapkan mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah domestik, termasuk tata cara pembuangan dan pengolahan yang aman. Satgas Citarum terus memastikan penerapan peraturan ini untuk menjaga kualitas air Sungai Citarum dan mendukung praktik bisnis yang berkelanjutan. Tegasnya lagi Baops Serda Abdullah(Daup Herlambang)