Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dalam Program Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Sanitasi T.A 2023

Pemda Purwakarta

Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dalam Program Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Sanitasi T.A 2023

PURWAKARTA ZuritaNews – Program DAK Bidang Sanitasi TA 2023 di Kabupaten Purwakarta Tersebar di 20 Desa yang menjadi lokasi fokus intervensi stunting di tahun 2023. Dalam pelaksanaan program DAK Sanitasi sendiri dilaksanakan secara swakelola, dimana pekerjaan memerlukan partisipasi Masyarakat secara langsung dengan melibatkan Masyarakat yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan sehingga Masyarakat akan merasa memiliki sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga akan dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik. Pekerjaan Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Baca Juga :  SMU N 1 Purwakarta Raih Juara II Turnamen IFD 2025 dan HUT Ke-50 Indorama

Sebelum dilaksanakan kegiatan program DAK Sanitasi terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tingkat desa, dimana Masyarakat diberikan penjelasan terlebih dahulu tentang program ini dan tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan. Tahapan pelaksanaan kegiatan program DAK Bidang Sanitasi ini juga terbagi kedalam 3 tahap sesuai dengan tahapan pencairan dana yaitu tahap 1 sebesar 25%, Tahap II sebesar 45% dan Tahap III sebesar 30%.

Untuk pencairan dana program DAK Bidang Sanitasi, dana ditransfer oleh BKAD langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai tahapan program.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di Desa Kembang Kuning Dengan tema " Meneladani Akhlak Nabi untuk Menumbuhkan Integritas Diri "

Rembug Warga terkait Pengadaan Barjas

Untuk Kegiatan DAK Sanitasi ini ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya Sosialisasi Tingkat Desa, Pemetaan Sanitasi, Seleksi Titik Lokasi dan Pemilihan KSM. Juga penyusunan Rencana Kerja Masyarakat. Setiap tahapan perencanaan dilaksanakan melalui rembug warga dan setiap pengambilan keputusan dilaksanakan melalui rembug warga.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemilihan penyedia dilaksanakan oleh panitia barang dan jasa.

Penawaran dilakukan melalui survey harga 3 (tiga) toko, untuk barang pabrikasi yang dilelang harus mempunyai sertifikat dan persyaratan khusus dari kementerian PUPR yang mana ketentuan ini diatur dalam juknis DAK Sanitasi.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Upayakan Seluruh Desa Miliki Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pipa dan Tanki Septik( Daup Herlambang)