Kinerja BK-DPRD Purwakarta Tidak Maksimal Patut Dipertanyakan Dalam Menjalankan Tugas Sebagaimana Amanant UU

Politik Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Ketua DPD GM FK PPI, H Budi Taufik Budiman Kabupaten Purwakarta saat dimintai keterangan terkait kinerja wakil Rakyat atau Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Semua terkait kinerja anggota DPRD telah diatur dalam Tatib Dewan dan juga adanya  Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. Peran lembaga Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) ini menyangkut masalah kehormatan para wakil rakyat di DPRD. Keberadaan BK DPRD menjadi sangat penting, dibandingkan dengan alat kelengkapan DPRD lainnya dalam mendukung integritas profesi.

Adapun tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau mengamati, peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan mengevaluasi disiplin, etika, dan kredibilitas DPRD.

Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap tata tertib dan/atau kode etik DPRD; melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melakukan kunjungan kerja badan kehormatan yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD serta melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyidikan, verifikasi, sebagai yang dimaksud pada rapat paripurna DPRD. Ucap Ketua H Budi Taufik Budiman

Keberadaan BK-DPRD ini semula adalah untuk menjawab kebutuhan dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, mengingat banyak anggota dewan (DPRD) setelah terpilih menjadi anggota legislatif, bekerja seenaknya tanpa ada orang lain yang memperdulikan, apalagi mengawasinya, misalnya jarang berdinas sebagai anggota Dewan dan jarang menghadiri sidang atau rapat-rapat, padahal masalah yang dibahas dalam rapat-rapat itu berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Herman Balon Kades Cikadu : DI DALAM TUBUH YANG SEHAT, TERDAPAT JIWA YANG KUAT

Dari realitas yang ada tak jarang anggota legislatif tersebut masuk kantor hanya sekadar mengisi absen dan pergi lagi untuk melakukan kegiatan atau bisnis di tempat lain. Keadaan ini tentu saja akan merusak citra lembaga legislatif di mata public.

Adanya kewajiban setiap anggota DPRD untuk mentaati tata tertib, kode etik dan memberikan pertanggungjawaban secara moral kepada konstituen di daerah pemilihannya, seharusnya anggota legislatif tersebut dapat mencerminkan sikap profesionalitas yang menjunjung dan mengedepankan etika dan norma-norma sosial lainnya, namun belakangan ini berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD banyak terungkap, mulai dari percaloan, penyalahgunaan kewenangan, yang dapat terjadi demoralisasi dan integritas profesi, yang mencerminkan kerusakan etika selaku pejabat Negara, karena kode etik berkaitan dengan moral, etika, norma dan agama.

Upaya yang harus dilakukan BK-DPRD Kabupaten Purwakarta dalam mengoptimalkan tugas dan wewenangnya untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD, yaitu dengan meningkatkan kualitas anggota Badan Kehormatan, penguatan persyaratan untuk menjadi anggota BK atau mencari figur yang memiliki etika yang baik dan disiplin tinggi, mengikuti Diklat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BK DPRD, dan memaksimalkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, untuk meningkatkan fungsi BK DPRD terutama dalam meningkatkan kinerja Anggota DPRD. Kamis 7/10.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab dan MUI Keluarkan Surat Edaran Penerapan Prokes

Ketua DPD GM FK PPI Budi Taufik Budiman; Agar fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) dapat berjalan dengan baik, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memiliki acuan teknis dalam bentuk Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK sebagaimana yang telah diamanatkan UU No. 23 tahun 2014.

Ia  menuturkan dalam melaksanakan tugas, rujukan hukum antara MKD dan BK berbeda. Bagi MKD dasar hukum dalam melaksanakan tugas adalah UU MD3, Kode Etik dan Tata Beracara MKD. Bagi DPRD dasar hukumnya adalah UU No. 23/2014 tentang Pemda, PP 16/2010, dan Tata Tertib Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD.

Rekomendasi yang diusulkan yaitu dalam mengisi keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Purwakarta harus dari anggota yang memiliki integritas dan yang  menjunjungi tinggi etika profesi.

Fraksi dalam mengusulkan calon anggota Badan Kehormatan harus selektif dan melihat kinerja selama menjadi anggota DPRD, dan Anggota Badan Kehormatan DPRD harus tegas menerapkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik, dan menyelesaikan semua pelanggaran etik dengan berpedoman pada Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dari realitas yang ada tak jarang anggota legislatif tersebut masuk kantor hanya sekadar mengisi absen dan pergi lagi untuk melakukan kegiatan atau bisnis di tempat lain. Keadaan ini tentu saja akan merusak citra lembaga legislatif di mata public. Pungkas  Budi Ketua DPD GM FK PPI Purwakarta.

Baca Juga :  Viralnya Aksi Penertiban Komunitas Skateboard di Situbuleud
Ketua BK DPRD Purwakarta. ANDRIYANI

Dari hasil wawancara dengan Ketua BK DPRD Purwakarta, Andriyani dari Partai Gerindra, Selasa 22 – 9 – 2020, diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya peran BK DPRD Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD.

Tingginya tingkat toleransi sesama anggota DPRD Purwakarta dan adanya kepentingan politik merupakan beberapa faktor tidak optimalnya badan kehormatan, dan tidak adanya pedoman mengenai tata beracara badan kehormatan juga menjadi faktor yang mempengaruhi tidak optimalnya Peran Badan Kehormatan DPRD dalam meningkatkan kinerja Anggota DPRD.

Bahwa berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Purwakarta  periode Tahun 2019-2024, misalnya jarang berdinas sebagai anggota Dewan dan jarang menghadiri sidang atau rapat-rapat, padahal masalah yang dibahas dalam rapat-rapat itu berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD banyak terungkap, mulai dari percaloan, penyalahgunaan kewenangan, yang dapat terjadi demoralisasi dan integritas profesi, yang mencerminkan kerusakan etika selaku pejabat Negara, karena kode etik berkaitan dengan moral, etika, norma dan agama. Tidak diproses oleh Badan Kehormatan tetapi hanya diberikan teguran secara lisan. Kata Andiyani . (DAUP H)