KPUD MENETAPKAN BATAS PENYERAHAN BERKAS PENCALONAN DAN PERBAIKAN BERKAS TERSEBUT

Uncategorized
           
KOMISIONER KPU D PURWAKARTA, ADE NURDIN SAAT MEMBERIKAN PENJELASAN 


Purwakarta Zurit News.Com  – Hari Selasa tanggal 17-7 – 2018 terakhir penerimaan berkas Pencalonan dan Berkas Bakal Calon Legislatif dari Partai Politik utk Pemilu 2019. Tepat jam 24.00. 
Tanggal  17 Juli KPUD Purwakarta menutup penerimaa berkas tsb. Enam Belas (16) Partai politik yang ada hanya 15 Parpol yg menyerahkan berkas pencalonan dan menyerahkan berkas bacalon legialatif. Sementara 1 ( Satu ) Partai politik tdk menyerahkan adalah Partai PKPI .
Selanjutnya setelah KPUD melakukan verifikasi administrasi, maka akan menyerahkan hasilnya kepada Partai Politik di Purwakarta. Kemudian Parpol mendapat kesempatan utk memperbaiki kelengkapan  bakal calon anggota legislatif dari tgl 22 Juli sampai dengan tanggal 31 juli 2018.
“Itu adalah syarat Calon dan bukan syarat pencalonan” 
Syarat bakal calon itu adalah seperti belum ada poto, ijazah blm di legalisir, dll. Lalu KPU menerima kembali berkas perbaikan dari partai politik yaitu tgl 22 – 31 juli 2018. 
Tanggal 8/8-2018 s/d 12-8-2018 KPU melakukan penyusunan DCS, kemudian pada tgl 12- 14  akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam masa pengumuman tersebut diharapkan adanya masukan tentang bakal calon dari masyarakat. Seperti jika masih ada yg masih status ASN. TNI POLRI, Kpl Desa, BUMN, BUMD, Mantan Terpidana, Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Pada Anak, Mantan Terpidana Korupsi dll. Kemudian jika ada masukan dari masyarakat maka KPU akan akan melakukan klarifikasi kepada Parpol yg memgusung bacalon tsb.
Setelah semua tahapan telah dilakukan maka pada tanggal 20 september 2018 KPU Purwakarta akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai Amanat PKPU No. 20 th 2018, ada syarat khusus bagi TNI,  POLRI, Kpl Desa, Anggota DPRD yang di Calonkan oleh Partai lain, serta bagi Pejabat BUMD, BUMN, BUMDES  yang anggarannya bersumber dari Anggaran Negara, sebelum DCS ditetapkan harus melengkapi 3 hal yaitu: 
1. menyampaikan salinan ataupun surat poto copi pengunduran diri yg tdk bisa di cabut kembali,
2. Tanda terima surat pengunduran diri dari intansi yg bersangkutan, 
3. Surat keterangan dari pejabat yg berwenang di intansi yg bersangkutan bahwa proses pengunduran diri yg bersangkutan itu sedang dalam proses”.
Hal itu harus sudah masuk selambat lambatnya sebelum DCS diumumkan.Tegas Komisioner KPU D Purwakarta. Ade Nurdin.( Daup H).