Peresmian Rumah Restorative Justice Ke-2 oleh Wakil Kajati
Purwakarta Zuritnews – Pada hari ini, Kamis 4 Januari 2024. Rumah Restorative Justice ke-2 berada di Desa Bungursari Kecamatan Bungur sari Kabupaten Purwakarta, resmi diresmikan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi SH MH. Acara peresmian tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pejabat, dan pihak terkait.
Kepala Kajaksaan Negri Kabupaten Purwakarta Rohayatie SH MH, Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem peradilan yang lebih holistik dan melibatkan pendekatan keadilan restoratif.
Pemahaman mendalam terhadap konsep keseimbangan memegang peran sentral dalam pertumbuhan keadilan. Sebagai prinsip dasar, keseimbangan menciptakan fondasi yang solid untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Melalui pendekatan yang seimbang, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, keadilan bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga mengenai distribusi hak, peluang, dan perlakuan yang merata. Menjaga keseimbangan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari struktur sosial.
Sejalan dengan prinsip ini, kelembagaan dan individu dalam sistem peradilan berperan penting untuk memastikan bahwa keseimbangan dijaga dengan cermat, sehingga keadilan dapat tumbuh sebagai hasil dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Tutur KAJARI Purwakarta Rohayatie SH MH
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T Sutiawarman SH.MH melalui Wakil Kajati Wahyudi SH. MH turut memberikan pidato inspiratif, menyatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Kajati Jawa Barat. menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemulihan pelaku kejahatan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. TuturNya Kajati jabar.
Pj Bupati Purwakarta H Benni Irwan memberikan apresiasi atas langkah inovatif ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem hukum di wilayah hukum Purwakarta. Para pejabat dan perwakilan instansi terkait juga menyampaikan dukungan penuh mereka dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan Rumah Restorative Justice.
Dengan kehadiran yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan Rumah Restorative Justice ke-2 dapat menjadi pusat yang efektif dalam memfasilitasi proses restoratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan sosial di masyarakat setempat. Ucapnya Pj Bupati
Peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 semakin meriah dengan kehadiran Pejabat Sementara (P j) Bupati Kabupaten Purwakarta H Benni Irwan, Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Perwakilan BUMN, BUMD, Camat, dan berbagai instansi terkait. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program keadilan restoratif di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti peresmian dan gunting bunga doa bersama untuk kesuksesan Rumah Restorative Justice ke-2 dalam memberikan kontribusi positif bagi keadilan di wilayah ini.(Daup Herlambang Mewartakan dari Purwakarta)