Zuritnews – Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat resfon positif dari warga. Kamis 19/5.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tahapan pelaksanaan PTSL, penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, penerbitan sertifikat. Ucap Kades
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Nirwan Hermawan disela sela kesibukan sedang melaksanakan pemeriksaan kelengkapan data masuk pendaftaran PTSL, melibatkan panitia dan aparatur Desa.
Program PTSL digulirkan hingga hari ini, telah masuk data pendaftaran pemohon yang terkumpul dari warga masyarakat sekitar 1.200 bidang dari kuota yang diberikan oleh BPN sekitar 1.800 bidang.
Masih menunggu data pendaftaran baru yang belum masuk, sehingga kuota dapat tercapai, dan meminta kapada seluruh warga Desa Sukajaya untuk mengambil kesempatan yang baik ini, sehingga hak atas kepemilikan tanah berkekuatan hukum.
Menurut Nirwan, fokus pada memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon/warga masyarakat sehingga mempermudah dalan proses pengajuan pendaftaran PTSL atau pendaftaran pembuatan sertifikat gratis. Tegas Kades Nirwan. (DH)