Rapat Lanjutan Bahas Teknik Percepatan Pemulihan Dampak Kerusakan Pencemaran DAS di Waduk Jatiluhur
Purwakarta, Zuritnewd – 1 Juni 2024 – Jum’at Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Dasektor 14 dan dinas terkait kembali menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Rapat kali ini lebih menekankan pada teknik percepatan pemulihan dampak kerusakan akibat pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waduk Jatiluhur. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pusat Perum Jasa Tirta II (GRAHA CITARUM) ini dihadiri oleh
1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat;
3. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat;
4. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kementerian PUPR;
5. Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II;
6. Komandan Sektor 14 Satgas Citarum Harum;
7. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta;
8. Sekretariat Satgas Citarum
Jumlah KJA yang melampaui kemampuan waduk dapat berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah, baik pemerintah daerah, provinsi, hingga nasional.
Penganggaran KJA 2024 kurang lebih besarannya masih sama dengan anggaran penertiban KJA 2023; Diretur PJT 2;
Ijin penertiban KJA masih saling lempar terkai kewnangannya; BBWS Citarum
Eksekusi peraturan presiden Nomor 15/2018 di Waduk Jatiluhur melalui penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) tidak hanya akan merubah tatanan ekonomi namun juga memiliki risiko sosial bagi masyarakat pemanfaat sumber daya perikanan waduk baik pemanfaat langsung maupun tidak langsung;
Dansektor 14 : Rencana Eksekusi Jumlah KJA di Tahun 2024 (Jumlah KJA : 46.494 berdasarkan data PJT Tahun 2023):
Zona 1 Sukatani : 8,1% (3.775 petak) – 8,1% x 2200 = 178 Petak
Zona 3 Sukatani : 39,6% (18.416 petak ) – 39,6% x 2200 = 871 Petak
Zona 3 Sukasari : 52,2% (24.303 petak) – 52,2% x 2200 = 1148 Petak
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta (Bu Intan) – menurut survey lokasi KJA terbanyak berada di Zona Luar- sebagai acuan agar menjadi perhatian pada saat penertiban KJA
Lokasi Zona Pemanfaatan KJA Perairan Waduk Jatiluhur sesuai Peraturan Bupati Purwakarta yang berlaku dari tahun 2015
Zona 1 : Ubrug – Perbatasan Tanggul Kayat
Zona 2 : Tanggul Kayat – Tarumasari
Zona 3 : Pasir Jangkung
Luar Zona : Tegal Waru – Sukasari
Sesuai Perda no 14 tentang perubahan jumlah KJA semula yaitu sebesar 20 petak berubah menjadi 8 petak . Terkait penertiban KJA yang harus dihindari itu adanya double data dari para Petani KJA itu sendiri.
Untuk peserta disarankan setiap desa hanya perwakilan saja yang hadir kurang lebih sebanyak 30 orang peserta / desa;
Dalam rapat ini, dibahas berbagai langkah teknis untuk mempercepat pemulihan ekosistem DAS yang terdampak pencemaran. Salah satu fokus utama adalah metode pengendalian dan pembersihan eceng gondok dan penertiban KJA yang telah menyebabkan penurunan kualitas air.
Dasektor 14 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan peran serta masyarakat dalam pemulihan DAS. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar DAS untuk memastikan agar kegiatan dalam penertiban KJA berjalan lancar. Selain itu, kami akan melibatkan masyarakat melalui program edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai,” kata Komandan Dasektor 14, Kol, CZI Bambang Prasetyo.
Hasil rapat ini akan dijadikan sebagai panduan untuk tindakan konkret yang akan segera diambil dalam beberapa bulan ke depan. Dengan upaya kolaboratif dan penggunaan teknologi mutakhir, diharapkan pemulihan DAS Waduk Jatiluhur dapat berjalan lebih cepat dan efektif.(DAUP HERLAMBANG)