Purwakarta Zuritnews – 12 April 2024 – Warga Blok B Perum Bumi Cibarusa Indah (BCI) Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta mengecam sikap pihak pemerintah setempat yang sebelumnya telah mempasilitasi melakukan mediasi antara Warga Perum BCI dan Pihak PT Tiga Pilar, hasil dari mediasi pihak PT Tiga Pilar berjanji akan melakukan ganti rugi terhadap kerugian materi warga perum BCI yang terdampak banjir beberapa bulan lalu.
Pihak pemerintah janjikan tindakan terhadap PT Tiga Pilar tapi sampai sekarang tidak ada tindakan, dan PT Tiga Pilar sampai sekarang terus melanjutkan pembangunan dan tidak ada pengantian terhadap PT BCI dan warga yg di rugikan
Tetapi pihak pemerintah yang hanya menjanjikan tindakan hukuman terhadap PT Tiga Pilar atas keadilan yang menyebabkan dampak banjir di wilayah mereka. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang jelas terkait ganti rugi bagi warga yang terdampak.
PT Tiga Pilar, pengembang proyek di sekitar wilayah Perum BCI, diduga telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan sistem drainase yang tidak memadai, sehingga meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
Meskipun pihak pengembang pihak BCI menyatakan telah melakukan pembangunan tanggul penahanan tanah (TPT) untuk mencegah banjir, namun banjir bandang tetap terjadi. Ucap Manajement PT BCI
D Hermanto ; warga merasa bahwa hanya memberikan hukuman kepada PT Tiga Pilar saja tidak cukup. Mereka meminta bukti konkret bahwa pemerintah setempat akan mengambil tindakan nyata dalam memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh kelalaian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menangani masalah ini. Warga Blok B Perum BCI terus menuntut keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai korban dampak banjir yang disebabkan oleh kelalaian pihak terkait.Tutur D Hermanto warga Blok B.(DAUP HERLAMBANG)