SATGAB 14 Gencar Laksanakan Sosialisasi Penertiban KJA Over Kapasitas di-Izinkan 11.306 Petak Kondisi Saat Ini Diangka 46.000 Lebih Petak KJA

Peristiwa Purwakarta

PURWAKARTA Zurit News – Menjelang kegiatan Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di waduk Jatiluhur.Satgab atau Satuan Gabungan 14 Penertiban Keramba Jaring Apung,hari ini Selasa, tanggal 18 Juli 2023 Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Penertiban Keramba Jaring Apung ( KJA) di Waduk Jatiluhur,yang diselenggarakan di Desa Sindanglaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta,dengan menghadirkan peserta Sosialisasi perwakilan dari para petani KJA dari Desa Sindanglaya dan Desa Panyindangan,Serta dihadiri oleh unsur Muspika dari Kecamatan Sukatani Juga Unsur Tripides dari kedua Desa.Acara Sosialisasi diawali dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya,Pembacaan do’a dan sambutan dari Ketua Pokja 6 Bidang Sumber daya air dan Pariwisata dalam Hal ini Kepala Dinas Sumber daya air Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Analis Sumber daya air Bapak Rimba ST.M.eng, Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat Sukatani yang diwakili Oleh Sekmat,Serta dilanjutkan dengan Sosialisasi dari narasumber.Selain Kadis SDA yang menjadi narasumber dalam acara tersebut diantaranya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan yang diwakili KaBid Perikanan Tangkap,Bapak Fahmi dengan materi Alih Fungsi Usaha, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 96 Tahun 2022,Tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung atau K JA di Waduk Cirata, Waduk Saguling dan Waduk Jatiluhur.
Sosialisasi yang kedua dari Perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang disampaikan oleh Bapak Rahmat,dengan membawakan materi Dampak Keramba Jaring Apung (KJA) terhadap lingkungan dan Waduk Jatiluhur,dan Sosialisasi yang Terakhir disampaikan oleh Dansektor 14 Citarum Harum Kolonel Inf Mochamad Ridwan S.I.P dengan membawakan materi Rencana Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur.Penertiban Keramba Jaring Apung Tahun 2023 ini akan sama seperti yang dilaksanakan seperti tahun 2022 yang lalu,yakni 10 % dari kepemilikan 10 petak KJA yang artinya akan dikurangi 1 petak dan juga seterusnya.Karena Kondisi saat ini,KJA di waduk Jatiluhur sudah Over kapasitas dari daya tampung waduk yang diizinkan 11.306 Petak sedangkan Kondisi saat ini masih diangka 46.000 lebih petak KJA.Setelah Pemaparan dari Para narasumber Sesi selanjutnya dari kegiatan Sosialisasi,diberikan kesempatan untuk  tanya Jawab dengan para Petani KJA yang hadir Dalam Kegiatan tersebut.Ada beberapa perwakilan yang menyampaikan Usul,saran dan keberatan terkait Rencana Penertiban Keramba Jaring Apung diwilayahnya,namun pada intinya para petani tidak keberatan dengan Rencana Pemerintah yang sudah dituangkan baik melalui Perpres maupun pergub,dan akan kooperatif dengan petugas nantinya,baik pada tahap Validasi maupun pada saat tahap Eksekusi,dari Para Narasumber sendiri meminta kejujuran dari para petani terkait kepemilikan KJ A karena disinyalir masih banyak pengusaha atau Para pendatang yang mengatasnamakan Penduduk lokal, karena sesuai Pergub Jawa barat Nomor 96 Tahun 2022 pada Pasal 10 yang berbunyi :
Penetapan SPL dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Perorangan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kuota KJA diperuntukkan untuk masyarakat terdampak pembangunan waduk (dengan menyertakan bukti) dan untuk masyarakat lokal pesisir yang desanya bersentuhan langsung dengan perairan waduk; dan
b). Badan usaha sebesar 20% (dua puluh persen)dari kuota KJ A untuk badan usaha skala mikro kecil yang merupakan penduduk Daerah Kabupaten setempat.
Sesi terakhir dari acara Sosialisasi dilanjutkan dengan Sesi foto bersama dengan perwakilan ketua kelompok Pembudidaya Ikan KJA.
Daup Herlambang, .Kita Jaga Alam,maka alam akan jaga kita.

Baca Juga :  Wujudkan Purwakarta Istimewa, Pemkab Kolaborasikan TMMD dan Gempungan