Purwakarta Zuritnews – Satgas Citarum Harum Sektor 14 melaksanakan patroli inspeksi dan pemantauan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Selasa 2 Juli 2024.
1. Rest Area KM 88 A & B
Tidak memiliki pengolahan air limbah domestik.
Laporan: Menindaklanjuti hasil peninjauan sebelumnya, Rest Area KM 88 A & B belum melaksanakan perbaikan. Air limbah domestik yang dihasilkan dari lokasi ini masih dibuang secara langsung. Hingga saat ini, belum ada progres perbaikan yang dilakukan. Sesuai dengan Peraturan LH No. 68 Tahun 2016 (P.68/2016), limbah domestik wajib diolah hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
2. PT Jalin Mitra Nusantara
Jenis Usaha: Laundry.
Tidak memiliki tenaga ahli IPAL.
Tidak adanya laporan harian untuk mengontrol kualitas air limbah.
Catatan: Setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa PT Jalin Mitra Nusantara menyerahkan sepenuhnya operasi instalasi pengolahan air limbah kepada konsultan. Namun, konsultan tersebut tidak hadir setiap hari di perusahaan, sehingga tidak ada pengawasan harian untuk menjaga baku mutu air limbah yang dihasilkan.
3. PT PAS
Jenis Usaha: Garment.
Laporan: PT PAS tidak mengeluarkan limbah cair industri. Adapun air limbah domestik yang dihasilkan oleh PT PAS dimasukkan ke dalam septictank dan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dansektor 14 berharap teguran ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan mengelola limbah dengan baik. Ke depan, tindakan lebih tegas akan diambil jika masih ditemukan pelanggaran serupa.( DAUP HERLAMBANG)