Sengketa KTUN Perintah Plt Direktur BAYU ASIH Masuk Babak Peradilan PTUN

Politik Purwakarta

SENGKETA KTUN PERINTAH Plt DIREKTUR BAYU ASIH MASUK BABAK PERADILAN PTUN

Purwakarta Zuritnews – Hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 Komunitas Madani Purwakarta (KMP) lakukan pendaftaran perkara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dan mendapat Nomor Perkara : 154/G/2023/PTUN.BDG. Demikian disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin di ruang kerja nya.

Objek sengketa adalah Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Bupati menunjuk Plt Direktur RSUD Bayu Asih dengan merujuk Surat Edaran BKN RI No.1/SE/1/2023. Pemahaman kami Surat Edaran hanya merupakan nota dinas, dan bukan perundang-undangan, tutur Zaenal.

Baca Juga :  Penjualan Buku Modul untuk Siswa SMP di Subang Tuai Protes, Orang Tua Siswa Kelimpungan: Ketua LASGO Angkat Bicara

Zaenal melanjutkan, bahwa Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011 semestinya Pj Bupati menjadika Peraturan Bupati 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya. Pasal 23 ayat (2) : “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya…”. Klausul Pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.

Zaenal; Dalam gugatan ke PTUN berdasarkan Kepentingan Penggugat, yaitu : (1) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 53 angka 2 huruf a UU 9/2004). (2) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 53 angka 2 huruf b UU 9/2004). Dijelaskan Zaenal, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi di Purwakarta Berstatus Aktif dan Sehat

Komunitas Madani Purwakarta berkeyakinan gugatannya akan dikabulkan, yaitu menyatakan batal atau tidak sah KTUN dan mewajibkan kepada tergugat (Pj Bupati) untuk mencabut KTUN Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Kado Tahun Baru buat Pj Bupati, kebijakannya disoal serius. Sidang Perdana KTUN dijadwal hari kamis tanggal 4 Januari 2024.tegas Zaenal Abidin(Daup Herlambang)