Sengketa KTUN Perintah Plt Direktur BAYU ASIH Masuk Babak Peradilan PTUN

Politik Purwakarta

SENGKETA KTUN PERINTAH Plt DIREKTUR BAYU ASIH MASUK BABAK PERADILAN PTUN

Purwakarta Zuritnews – Hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 Komunitas Madani Purwakarta (KMP) lakukan pendaftaran perkara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dan mendapat Nomor Perkara : 154/G/2023/PTUN.BDG. Demikian disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin di ruang kerja nya.

Objek sengketa adalah Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Bupati menunjuk Plt Direktur RSUD Bayu Asih dengan merujuk Surat Edaran BKN RI No.1/SE/1/2023. Pemahaman kami Surat Edaran hanya merupakan nota dinas, dan bukan perundang-undangan, tutur Zaenal.

Baca Juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 14,Tindak Tegas Trik Oknum Perusahaan Pembangkang Cemari Lingkungan

Zaenal melanjutkan, bahwa Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011 semestinya Pj Bupati menjadika Peraturan Bupati 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya. Pasal 23 ayat (2) : “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya…”. Klausul Pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.

Zaenal; Dalam gugatan ke PTUN berdasarkan Kepentingan Penggugat, yaitu : (1) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 53 angka 2 huruf a UU 9/2004). (2) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 53 angka 2 huruf b UU 9/2004). Dijelaskan Zaenal, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

Baca Juga :  Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se-Kecamatan Jatiluhur

Komunitas Madani Purwakarta berkeyakinan gugatannya akan dikabulkan, yaitu menyatakan batal atau tidak sah KTUN dan mewajibkan kepada tergugat (Pj Bupati) untuk mencabut KTUN Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Kado Tahun Baru buat Pj Bupati, kebijakannya disoal serius. Sidang Perdana KTUN dijadwal hari kamis tanggal 4 Januari 2024.tegas Zaenal Abidin(Daup Herlambang)