Diduga ASN DI Dishub Subang Jarang Menjalankan Tugas Dan Kewajibannya.
Subang,zuritnews. – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang dan Surat Edaran Bupati Subang Nomor : KU.03/3389-BKPSDM.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Subang mengeluarkan kebijakan mengenai sistem absensi bagi ASN. Mereka melakukan absensi melalui Si Jawara E-Absensi Web Mobile.
Dengan peraturan tersebut, maka setiap ASN yang memperoleh TPP sesuai dengan kelas jabatan diwajibkan melakukan presensi Si Jawara.
Namun diduga masih ada ASN yang tidak mengindahkan hal tersebut, seperti yang dilakukan salah seorang ASN berinisial, ABI di Dinas Perhubungan Subang, dimana dalam menjalankan tugas atau kewajibannya jarang hadir.
Saat dikonfirmasi salah seorang pegawai Dishub Subang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ABI yang tugasnya di bagian pengujian namun jarang masuk kantor.
” Y, ABI bagian pengujian jarang masuk, dan saya tidak tau sama sekali alasannya “, tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Subang, Dikdik Solihin,S.Sos.M.Si saat di konfirmasi diruang kerjanya, rabu (22/06/2022) mengatakan, terkait yang bersangkutan saat ini, saya sudah melayangkan surat ke Irda dan tinggal menunggu Irda saja.
” Perihal permasalahan yang bersangkutan, saya sudah melayangkan surat ke Irda dan tinggal menunggu saja dari Irda Subang dan juga saya ada informasi kalau yang bersangkutan minta pindah , tegas Dikdik Solihin.
Sementara ABI saat akan di konfirmasi atau klarifikasi, kamis ( 22-06-2022) tidak ada di kantor. (Sunardi/Mulyadi)