Gita : Program PTSL Dari Target 2.500 Bidang, Baru 500 Berkas Memenuhi Persyaratan

Desa Subang

Gita : Dari 2.500 Bidang Yang Daftar Jumlahnya Baru 500 an. 

Subang,zuritnews – PTSL (Pendaftaraan Tanah Sistematia Lengkap) yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Di Subang sendiri pada tahun 2023 program PTSL dibuka langsung oleh Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat. Program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah dalam upaya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan bidang tanah secara gratis yang bertempat di Lapang Desa Sukamelang Kecamatan Kasomalang pada Senin (9/01/2023).

Baca Juga :  Pastikan Aman, Patroli QR Samapta Polsek Compreng Sambangi Petugas Jaga Penyebrangan Sungai Salamdarma

Ketua Panitia PTSL Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe, Gita Septiana  saat ditemui diruang sekretariat mengatakan, Untuk di Desa Bantarsari seluruhnya 2.500 bidang.

” Y dari 2.500 bidang, saat ini yang berkasnya sudah lengkap sebagai salah satu persyaratan lebih kurang 500 an dengan biaya sebesar Rp.150 ribu / bidang dan mudah – mudahan dalam beberapa hari kedepan berkas yang masuk ke panitia bisa bertambah lagi”, jelasnya.

Gita juga menambahkan, bagi warga yang tanahnya belum mempunyai sertifikat silahkan mendaftar dan koordinasi dengan ketua Rw masing-masing. Untuk di Kecamatan Cijambe yang mendapatkan program PTSL tahun 2023 jumlahnya ada 3 tiga desa, jelas Gita Septiana. 

Baca Juga :  Diduga Pemberkasaan Guru PPPK Dipintai Sejumlah Uang

Sunardi